Wamenaker Tersangka Pemerasan

Istana Tolak Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Sudah Diingatkan Jangan Korupsi: Ikuti Proses

Pihak Istana Kepresidenan RI melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menanggapi soal permintaan amnesti

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
WAMENAKER TERSANGKA - Wamenaker Immanuel Ebenezer tak kuasa menangis saat digiring KPK kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan. Istana tolak permintaan amnesti Immanuel. 

Sebelumnya, Immanuel  meminta maaf kepada Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya ingin sekali, pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," terangnya. 

Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.

"Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhdap rakyat Indonesia," ujar dia. 

Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK. 

"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," kata Noel.

Kini KPK menetapkan Wamenaker Noel dan 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Kementerian Ketenagakerjaan

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, peran Immanuel Ebenezer (IEG) dalam kasus ini sangat jelas. 

Ia berada dalam posisi memiliki pengetahuan penuh atas skema pemerasan yang dilakukan oleh bawahannya.

"Dari peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan, bahkan kemudian meminta. Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini, bisa dikatakan sepengetahuan, itu, oleh IEG,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Dikutip Kompas.id

Wamenaker Terima Uang Rp3 M

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, uang sebesar Rp 81 miliar mengalir ke sejumlah orang. Uang tersebut berasal dari selisih antara uang yang dibayarkan oleh pihak yang mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan jasa K3 dengan biaya yang seharusnya.

“Kemudian, uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp 81 miliar,” kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved