Wamenaker Tersangka Pemerasan
'Gue kan nggak Hedon', Pengakuan Immanuel Ebenezer Cukup Bergaji Rp46 Juta, Kini Tersangka Korupsi
Ia merinci pendapatan resminya senilai Rp 46 juta per bulan, terdiri dari gaji Rp 11 juta dan tunjangan Rp 35 juta.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer jadi tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ia diduga menerima aliran dana hingga Rp 3 miliar.
Jumlah ini jauh melampaui pendapatan resmi yang pernah ia klaim cukup untuk hidup sederhana.
Dalam wawancara di podcast Richard Lee, pria yang akrab disapa Noel itu mengaku gajinya sebagai wakil menteri sudah lebih dari cukup.
Ia merinci pendapatan resminya senilai Rp 46 juta per bulan, terdiri dari gaji Rp 11 juta dan tunjangan Rp 35 juta.
"Pertama, gaji gue Rp 11 juta. Tunjangannya Rp 35 juta, jadi Rp 46 juta," kata Noel dalam podcast bersama Richard Lee.
Saat ditanya apakah jumlah itu cukup, Noel menegaskan bahwa penghasilannya sudah mencukupi karena tidak memiliki gaya hidup mewah.
"Gue cukup. Gue kan enggak hedon," kata Noel.
"Gue ini aktivis, bukan latar belakang dari orang kaya. Gua bukan dari keluarga selebritis," lanjut Noel.
Baca juga: Lantangnya Dulu Immanuel Ebenezer Serukan "Hukum Mati Koruptor, Kini Menangis Minta Amnesti Prabowo
Noel bahkan menekankan kesederhanaannya dalam hal makanan.
"Gue lidah gue tuh masih kalau enggak warung Tegal, warung Padang, atau warung Sunda," ujar Noel.
Namun, pernyataan itu kini berbalik menjadi bumerang.
Pada Rabu (20/8/2025), KPK menangkap Noel atas dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, selain Noel, ada 10 orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka terdiri dari sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan serta pihak swasta.
"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini pun menuai komentar warganet yang menyoroti kontras antara pernyataan Noel di masa lalu dengan kasus yang kini menjeratnya.
Baca juga: Siapa Pengganti Baru Immanuel Ebenezer Usai Dipecat dari Wamenaker, Ini Penjelasan Istana
Pernah Dukung Hukuman Mati Koruptor
Kembali viral pernyataan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer terkait dengan hukuman mati untuk koruptor.
Potongan video itu kembali viral usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/8/2025).
Dukungan Noel terhadap hukuman mati untuk koruptor juga terekam dalam jejak digital di unggahan akun X miliknya, @wamennoel98.
“Kembali ke Pokok Persoalan Bangsa ini. HUKUM MATI KORUPTOR !!! @susipudjiastuti, @jokowi, @erickthohir.” tulis Noel pada 2 Februari 2021.
Bahkan, ia sempat mengunggah foto ketika menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen agar pejabat negara yang terbukti korupsi dihukum mati.
Dalam foto itu, Noel bersama Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) era Jokowi, Benny Ramdani.
Tak hanya itu, Noel juga sempat menyoroti kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Baca juga: Nangis-nangis Minta Maaf ke Prabowo, Immanuel Ebenezer Resmi Dipecat dari Wamenaker Gegara Korupsi
Ia mendesak agar para pelaku korupsi dana bansos dihukum mati.
“Mereka yang korupsi dana bansos layak dihukum mati,” cuit Noel pada 9 Desember 2020.
Segala ucapan dan cuitan Noel itu seolah tak ada artinya setelah ia kini dibalut rompi oranye KPK sebagai tanda menjadi tersangka korupsi.
Ada lagi pernyataannya pada 2022.
Ketika itu, relawan pendukung Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo itu menyatakan dukungannya agar koruptor dihukum mati.
Hal itu ia ungkapkan ketika melaporkan dosen Ubedilah Badrun atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya.
"Kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun, dia aktivis dan dosen. Semua yang namanya kritik dan laporan berbasis data saya mendukung. Apalagi saya satu-satunya aktivis yang punya komitmen namanya korupsi harus dihukum mati," kata Noel, 14 Januari 2022.
Usai tersandung korupsi kasus pemerasan perusahaan terkait sertifikat K3, Noel menunjukkan sikap berbeda dalam memandang perbuatan korupsi.
Apabila dulu lantang menginginkan koruptor dihukum mati, Noel kini mengharapkan amnesti setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” kata Noel saat digelandang dari Gedung Merah Putih KPK ke mobil tahanan, Jumat (22/8/2025).
Baca juga: Siapa Pengganti Baru Immanuel Ebenezer Usai Dipecat dari Wamenaker, Ini Penjelasan Istana
Immanuel Ebenezer tersangka
KPK menetapkan Noel dan 10 orang lainnnya sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (20/8/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel diduga menerima Rp 3 miliar dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat sore.
Setyo menjelaskan, dalam perkara ini, KPK menduga ada praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 yang menyebabkan pembengkakan tarif sertifikasi.
"Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6.000.000 karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," kata Setyo.
KPK mencatat selisih pembayaran tersebut mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir kepada para tersangka, termasuk Rp 3 miliar yang dinikmati oleh Noel.
Pemerasan terjadi sejak 2019
Setyo menuturkan, praktik pemerasan itu sudah terjadi sejak 2019 ketika Noel belum bergabung ke kabinet.
Namun, setelah menjadi orang nomor dua di Kemenaker, Noel justru membiarkan praktik korup tersebut terus berlanjut, bahkan ia ikut meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah dia tahu, dan membiarkan bahkan kemudian meminta. Jadi artinya proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengatuan oleh IEG,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, selain mendapatkan Rp 3 miliar, Noel juga mendapatkan motor merek Ducati.
KPK menduga motor itu dibeli secara off the road sehingga tidak dilengkapi surat BPKB dan STNK.
Berdasarkan hal tersebut, Setyo menduga pembelian motor tersebut disengaja agar tidak diketahui dan dipasang plat kosong.
“Ini setidaknya mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang plat yang kosong tidak tahu dapatnya dari mana, nanti akan didalami, tapi proses pengurusan di samsat belum dilakukan,” ucap dia.
Noel minta maaf
Selepas konferensi pers, Noel menyatakan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Pertama saya mau minta maaf kepada Presiden Pak Prabowo," kata Noel, sapaan akrabnya, saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Kemudian, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga dan rakyat Indonesia.
"Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar dia.
Noel lantas mengeklaim bahwa ia tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia juga mengaku tidak terjerat kasus pemerasan sebagaimana dituduhkan oleh KPK.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," kata Noel.
Setelah itulah ia lalu melontarkan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Prabowo.
Sementara itu, beberapa jam setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka, Prabowo meneken keputusan presiden mengenai pemberhentian Noel dari jabatan Wamenaker.
"Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Jumat malam.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Ditangkap KPK, Immanuel Ebenezer Pernah Bilang Gaji Rp 42 Juta Cukup ke Richard Lee"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Wamenaker Tersangka Pemerasan
Wamenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dokter Richard Lee
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Immanuel Ebenezer
Lantangnya Dulu Immanuel Ebenezer Serukan "Hukum Mati Koruptor, Kini Menangis Minta Amnesti Prabowo |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3, Utang Rp24 Juta |
![]() |
---|
Siapa Pengganti Baru Immanuel Ebenezer Usai Dipecat dari Wamenaker, Ini Penjelasan Istana |
![]() |
---|
Rekam Jejak Irvian Bobby Mahendro Otak Pemerasan yang Seret Immanuel Ebenezer, Terima Rp69 M |
![]() |
---|
Nangis-nangis Minta Maaf ke Prabowo, Immanuel Ebenezer Resmi Dipecat dari Wamenaker Gegara Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.