Wamenaker Tersangka Pemerasan

Segini Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikat K3, Fantastis

Immanuel Ebenezer alias Noel jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan K3.

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/Endrapta Pramudiaz/
PENETAPAN TERSANGKA- Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (Wamennaker) Immanuel Ebenezer di kantornya, Senin (23/12/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status tersangka dari sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025) 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Immanuel Ebenezer alias Noel jadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan K3.

Tak hanya jadi tersangka, Noel juga harus dicopot dari jabatan sebagai wakil menteri ketenagakerjaan (Wamenaker).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 11 orang termasuk Noel dalam kasus pemerasan sertifikat K3.

Total Rp 81 miliar uang diperoleh dari aksi tersebut dimana Noel diduga menerima aliran uang sebesar Rp 3 miliar.

Hal tersebut membuat publik penasaran mengenai harta kekayannya.

Melansir dari Serambinews.com, Jumat (22/8/2025) dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang dilaporkan pada 17 Januari 2025, total kekayaannya mencapai:

Total kekayaan: Rp 17.620.260.877

Aset tanah dan bangunan – Rp 12,145 Miliar

5 properti berlokasi di Depok dan Bogor, termasuk:

Tanah dan bangunan 83 m2; di Depok – Rp 700 juta
Tanah dan bangunan 160 m2; di Depok – Rp 1,5 miliar
Tanah dan bangunan 137 m2;/274 m⊃2; di Depok – Rp 1,7 miliar
Tanah 3.090 m2; di Bogor – Rp 1,545 miliar
Tanah dan bangunan 2.260 m2;/500 m⊃2; di Depok – Rp 6,7 miliar
 
Alat transportasi dan mesin – Rp 3,336 miliar

Mobil dan motor mewah, termasuk:

Mitsubishi Pajero – Rp 500 juta
Toyota Fortuner – Rp 430 juta
Toyota Land Cruiser 300 VX – Rp 2,3 miliar
KIA Picanto – Rp 90 juta
Yamaha NMAX – Rp16 juta

Harta Lainnya

Harta bergerak lainnya – Rp 109,5 juta
Kas dan setara kas – Rp 2,029 miliar
Tidak tercatat memiliki utang dalam laporan

 

Minta Amnesti ke Presiden Prabowo

Tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan.

Sekitar satu jam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Noel menyatakan harapannya ini .

"Saya berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," kata Noel sebelum memasuki mobil tahanan yang terparkir di depan pintu masuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025).

Sekitar pukul 15.45 WIB, Noel diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. 

Pukul 16.42 WIB, Noel berbicara soal amnesti.

Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini sebelumnya juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo atas kasus yang menjeratnya.

Ia membantah narasi soal dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan terlibat kasus pemerasan.

"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden, Pak Prabowo. Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," ujar Noel.

Ia menyatakan bahwa pekerjaannya selama ini selalu mendukung setiap kebijakan lembaga antirasuah.

"Apa yang kami lakukan sangat mendukung sekali apa yang menjadi kebijakan KPK," katanya.

Meskipun Noel membantah, KPK telah menetapkan dirinya bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

KPK menyatakan memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka terdiri dari penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta. 

 

Berikut identitas lengkap para tersangka:

1. IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029.

2. IBM (Irvian Bobby Mahendro) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025.

3. GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra) selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang.

4. SB (Subhan) selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025.

5. AK (Anitasari Kusumawati) selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang.

6. FRZ (Fahrurozi) selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang.

7. HS (Hery Sutanto) selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025.

8. SKP (Sekarsari Kartika Putri) selaku Subkoordinator.

9. SUP (Supriadi) selaku Koordinator.

10. TEM (Temurila) selaku pihak PT Kem Indonesia.

11. MM (Miki Mahfud) selaku pihak PT Kem Indonesia.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

 

(*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved