Wamenaker Tersangka Pemerasan
Reaksi Wamenaker Immanuel Ebenezer Saat Ditanya 'Siap Dihukum Mati Nggak? Menangis Saat Digiring
Pada Jumat (22/8/2025) sore, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengacungkan dua jempol dan mengepal tangannya
TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Jumat (22/8/2025) sore, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengacungkan dua jempol dan mengepal tangannya saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol, Noel di ruangan tersebut.
Sebagai tersangka yang terjaring dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), ia diperkenalkan bersama 10 orang lainnya.
Noel berdiri tepat di tengah, di bawah lambang KPK dan di belakang Ketua KPK Setyo Budiyanto yang duduk di tengah untuk menyampaikan pernyataan resmi lembaga antirasuah.

Noel tidak menutup muka atau menundukkan kepala, tatapan matanya tegak lurus mengarah ke kamera awak media yang menyorot wajah Ketua Relawan Jokowi Mania Nusantara (Joman), pendukung Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019 ini.
Sejak memasuki ruang konferensi pers KPK, awak media juga melontarkan berbagai pertanyaan, termasuk menagih janji Noel yang dulu pernah melontarkan pernyataan 'jadi menteri harus siap dihukum mati jika terbukti korupsi'.
"Siap dihukum mati nggak, Bang?"
"Siap digantung nggak?" tanya awak media.
Mendengar ini, Noel cuma tersenyum tipis lalu memperlihatkan raut wajah datar.
Setelah rampung diperkenalkan, Ketua Umum Prabowo Mania 08 ini kembali mengepalkan kedua tangan di hadapan kamera gawai awak media di ruang konferensi pers.
Soal pernyataan dan janji Noel terkait koruptor harus dihukum mati itu, diungkapkan Noel pada 2020 lalu.
Saat itu isu perombakan kabinet Presiden Jokowi berkembang.
Noel yang merupakan ketua relawan Jokowi Mania atau JoMan, meminta Jokowi memilih menteri yang memiliki integritas tinggi.
Jokowi bahkan mengusulkan agar calon menteri menandatangani pakta integritas siap dihukum mati jika korupsi.
"Dicari! Menteri super siap dihukum mati jika korupsi," kata Noel kala itu, Minggu (13/12/2020).
"Seleksi dan jaringlah orang-orang super. Punya sikap profesional dan mampu bekerja baik, sehingga popularitas Jokowi bisa terdongkrak di mata rakyat, bukan malah nyungsep," tegas Noel.
Noel bahkan menyebut Sri Mulyani sebagai contoh menteri yang bersih dan memiliki integritas sehingga layak menjadi teladan.
"Mereka hanya contoh. Yang utama adalah figur-figur bersih dan petarung rakyat harus dimasukkan," kata Noel.
11 Orang Ditetapkan Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (22/8/2025).
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI," kata Setyo Budiyanto.
Noel diduga turut menikmati aliran dana haram yang totalnya dalam kasus ini mencapai Rp 81 miliar.
Menurut KPK, ia menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit sepeda motor dari Noel saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 20–21 Agustus 2025.
Kasus ini membongkar praktik korupsi sistematis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga telah berjalan sejak 2019.
Modusnya adalah memanipulasi biaya pengurusan sertifikat K3, di mana para pejabat mengambil selisih antara uang yang dibayarkan perusahaan dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam jejaring korupsi ini, seorang Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 bernama Irvian Bobby Mahendro (IBM) disebut sebagai pengumpul utama yang meraup hingga Rp 69 miliar.
Uang tersebut kemudian diduga didistribusikan kepada berbagai pihak, termasuk Noel dan pejabat tinggi lainnya seperti Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi (FRZ).
"Noel dan para tersangka lainnya akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK," sebut Setyo.
Atas perbuatannya, Noel dan para tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Jempol dan Senyum Tipis Wamenaker Immanuel Ebenezer Saat Ditanya 'Siap Dihukum Mati Nggak?', .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.