Berita OKU

Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan

Penghasilan tersebut berdasarkan Kemampuan Keuangan Darah (KKD), karena gaji dan tunjangan-tunjangan anggota DPRD dibayarkan melalu APBD OKU.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Leni Juwita
GAJI ANGGOTA DPRD - Sekretaris DPRD Kabupaten Ogan Koemering Ulu, Iwan setiawan SAg Ssos MSi, Kamis (21/8/2025). Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD OKU, Total Capai Rp 29 Juta Hingga Rp 32 Juta Perbulan 

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan SAg SSos MSi menyebutkan jika, anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel berpenghasilan antara Rp 29 juta hingga Rp 32 juta perbulan.

Menurutnya, penghasilan tersebut berdasarkan Kemampuan Keuangan Darah (KKD).

Hal tersebut dikarenakan gaji dan tunjangan-tunjangan anggota DPRD dibayarkan melalu APBD OKU.

Adapun rincian penghasilan dewan per bulannya sebagai berikut :

Gaji pokok di angka Rp 2.000.000,

Tunjangan representasi Rp 1.575.000,

Tunjangan keluarga Rp 220.500 (tergantung anggota keluarga)  

Tunjangan beras tergantung jumlah anak, untuk istri/suami dan 2 anak tunjangannya di angka Rp 224.000.

Tunjangan jabatan  Rp 2.283.750 (berlaku sama untuk semua anggota dewan).

Tunjangan BPJS Rp 163.170,

Tunjangan kematian Rp 11.340,

Tunjangan kecelakaan kerja Rp 3.700,

Uang paket Rp 157.500,

Tunjangan komunikasi insentif Rp 10.500.000,

Tunjangan perumahan Rp 9.9000.000,

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved