Berita Selebriti

Alasan Deolipa Anggap Sia-sia Langkah Nikita Mirzani Somasi Bank Buntut Rekening Dibuka di Sidang

Tindakan pembukaan data mutasi rekening tersebut sontak memicu kemarahan ibu tiga anak itu.

Grid.ID/ Ulfa Lutfia
PANDANGAN PRAKTISI HUKUM - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Praktisi hukum Deolipa Yumara sebut somasi Nikita Mirzani terhadap pihak bank akan sia-sia. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kembali menjadi sorotan publik, persidangan kasus dugaan Pemerasan, Pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani

Di persidangan, Nikita Mirzani kembali meluapkan kekecewaannya.

Terhadap bank swasta terbesar di Tanah Air, kini kemarahannya ditujukan.

Pasalnya, pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025), menghadirkan saksi dari pihak perbankan yang membuka data mutasi rekening Nikita.

Tindakan pembukaan data mutasi rekening tersebut sontak memicu kemarahan ibu tiga anak itu.

Aktris berusia 39 tahun itu, menilai pihak bank melanggar privasinya padahal ia merupakan nasabah prioritas. 

KEKAYAAN JPU- Kekayaan Jaksa Penuntut Umum JPU) Inda Putri Manurung, yang dinilai berani melawan artis sensasional Nikita Mirzani di persidangan cukup fantastis. 
KEKAYAAN JPU- Kekayaan Jaksa Penuntut Umum JPU) Inda Putri Manurung, yang dinilai berani melawan artis sensasional Nikita Mirzani di persidangan cukup fantastis.  (Youtube Kompas TV)

Nikita pun menegaskan akan melayangkan somasi terhadap bank tersebut.

Menanggapi aksi pemain film Syirik tersebut, praktisi hukum Deolipa Yumara turut memberikan pandangannya sesuai kacamata hukum.

"Nah kita kasih tahu kalau NM (Nikita) mau somasi pihak bank itu adalah pekerjaan yang sia-sia," ucap Deolipa, dikutip dari YouTube Mantra Room, Rabu (20/8/2025).

Deolipa mengatakan, pembukaan rekening yang dilakukan pihak bank di persidangan adalah sah dilakukan dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

Baca juga: Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Sidang, Kuasa Hukum: Klien Saya Diperlakukan Tidak Adil

"Ya nggak papa, itu nggak dipermasalahkan. Ya memang begitu lah adanya.”

“Ketika dibuka rekening menjadi haknya jaksa untuk meneliti semuanya,” kata Deolipa.

Lebih lanjut, pengacara lulusan Universitas Indonesia itu, menyebut pembukaan rekening koran dilakukan guna melihat adanya kemungkinan pidana yang dilakukan nasabah.

“Karena patut diduga mungkin terdahulu ada pencucian uang atau apa, perkara lama kan.”

“Jadi itu memang haknya jaksa ketika sudah dibuka,” ujarnya.

Pengacara yang pernah menangani kasus Richard Elizer alias Bharada E itu, menyebut pihak bank sudah tidak bisa menolak ketika aparat hukum meminta pembukaan rekening nasabah.

“Bank juga nggak bisa ngapa-ngapain kalau udah dimintakan oleh aparat penegak hukum, ya sudah dikasih.”

“Mau diminta tahun berapa (sampai) tahun berapa ya itu sudah haknya dari penegak hukum,” paparnya.

Setelah data bank dikantongi penegak hukum, nantinya dilakukan pembuktian di persidangan soal transaksi mana yang terkait dengan kasus Nikita.

“Nanti kemudian dibuktikan mana yang terkait, mana yang tidak terkait,” tandasnya.

Adapun Deolipa menjelaskan yang dilakukan pihak bank tidak salah.

“Nggak ada pihak yang salah. Bank itu sudah berada di bawah kekuasaannya penegak hukum ketika sudah masuk ke persidangan.”

“Bank benar, jaksa pun benar melakukan pembuktian,” jelasnya.

“Jadi semuanya udah benar,” imbuhnya.

Merujuk informasi di laman Hukum Online, bank wajib memberikan data nasabah yang diminta aparat hukum apabila pemilik rekening terlibat dalam suatu tindak pidana.

Hukum Online merupakan platform yang memuat informasi seputar pengetahuan hukum, didirikan oleh Arief Tarunakarya Surowidjojo, Ahmad Fikri Assegaf, dan Ibrahim Sjarief Assegaf.

Jika digunakan untuk kepentingan proses peradilan pidana, maka atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisiaan Republik Indonesia, Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung, maka Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin tertulis kepada trio penegak hukum tersebut untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka/terdakwa dalam Bank tersebut.

Nikita Mirzani akan Layangkan Somasi

Setelah sidang yang digelar pekan lalu, Nikita Mirzani secara blak-blakan mengungkapkan amarahnya kepada salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.

Pemicu kemarahan tersebut adalah terbukanya data transaksi atau rekening koran miliknya di ruang persidangan.

Ia menegaskan bahwa statusnya di bank tersebut bukan sekadar nasabah biasa, melainkan nasabah prioritas yang seharusnya mendapat perlindungan data lebih maksimal.

"Oh iya itu saya kecewa sekali sama B*A karena kebetulan saja adalah nasabah prioritas. Boleh ditanya sendiri," ujar janda tiga anak ini, dikutip Tribunnews dalam Youtube Reyben Entertainment, Jumat (15/8/2025). 

Menurutnya, pengungkapan rekening koran itu justru membuktikan bahwa sumber kekayaannya berasal dari pekerjaan sah dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan dari hasil kejahatan.

"Saya kecewa banget rekening koran saya diobrak-abrik padahal di situ jelas ada pembayaran dari comic 8, endorse, saya kan juga off air nyanyi. "

"Seperti temen-temen media tahu saya suka ke luar kota untuk nyanyi hanya sekadar 45 menit, pembayaran saya Rp125 juta," paparnya.

Tak mau tinggal diam, Nikita berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak bank setelah perkara utamanya selesai.

"Jadi saya kecewa sekali dengan B*A kenapa seperti itu. Tapi itu urusannya belakangan, kalau perkara sudah selesai saya akan somasi," tegasnya.

Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.

Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail pada 13 November 2024.

Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.

Namun, istri Attaubah Mufid itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.

Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.

Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.

Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani akan Somasi Bank Swasta Buntut Rekening Dibuka di Sidang, Praktisi Hukum: Itu Sia-sia, .

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved