Rebo Wekasan

Bacaan Niat Sholat Sunnah Rebo Wekasan 2025 atau Sholat Tolak Balak, Beserta Tata Caranya

Arab: أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى Latin: Ushallî sunnatan rak'ataini lillâhi ta'âla Artinya: "Saya niat sholat sunnah dua rakaat

Tribunsumsel.com
ILUSTRASI SHOLAT - Berikut adalah Bacaan Niat Sholat Sunnah Rebo Wekasan 2025 atau Sholat Tolak Balak, Beserta Tata Caranya 

Ulama yang menganjurkan sholat Rebo Wekasan, Syekh Abdul Hamid, menegaskan pelaksanaannya dilakukan dengan niat sholat sunnah mutlak.

Syekh Abdul Hamid dalam kitabnya mengatakan, "Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah sholat Safar (Rebo Wekasan), maka barang siapa menghendaki sholat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati sholat sunnah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Sholat sunah mutlak adalah sholat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya."

Kebolehan pelaksanaan sholat Rebo Wekasan dengan niat sholat sunnah mutlak juga karena mengacu pada sebuah hadits yang menepis adanya kepercayaan datangnya malapetaka bulan Safar. Berikut bunyi haditsnya,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم

Artinya: "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Safar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang'." (HR Bukhari dan Muslim)

Pandangan lain, meski dilakukan dengan niat sholat sunnah mutlak, KH Hasyim Asy'ari menghukuminya haram. Menurutnya anjuran sholat sunnah mutlak yang ditetapkan dalam hadits shahih tak berlaku untuk sholat Rebo Wekasan karena anjuran tersebut hanya berlaku untuk sholat-sholat yang disyariatkan.

Pendapat KH Hasyim Asy'ari tersebut diterangkan dalam himpunan fatwanya sebagaimana dikutip dari kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, dilansir NU Online.

Pelaksanaan sholat Rebo Wekasan konon memang menjadi amalan para sufi, tapi tidak ada dasar atau nash yang bisa dijadikan hujjah untuk pelaksanaannya.

Wallahu a'lam.

**

Artikel lainnya di google news.

Ikuti dan bergabung disaluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved