Berita Viral

Kejamnya Ayah di Aceh Bunuh Anaknya Usia 8 Bulan Gegara Sering Menangis dan Sakit

Ketidaksabaran membuat pelaku nekat melakukan kekerasan hingga sang bayi meninggal dunia.

|
Editor: Weni Wahyuny
Polres Aceh Selatan/FOR SERAMBINEWS.COM
AYAH BUNUH ANAK - M (29), terduga pelaku pembunuhan bayi kandungnya sendiri yang masih berusia delapan bulan. Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, Sabtu (16/8/2025). 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

TRIBUNSUMSEL.COM, TAPAKTUAN – M (29), seorang ayah di Aceh Selatan, Aceh, tega membunuh anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan.

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena kesal lantaran korban kerap sakit-sakitan dan sering menangis. 

Ketidaksabaran membuat pelaku nekat melakukan kekerasan hingga sang bayi meninggal dunia.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh bergerak cepat meringkus M.

Penangkapan dilakukan hanya dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan masuk, Sabtu (16/8/2025).

Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian, mengatakan pelaku yang merupakan warga Gampong Lawe Cimanok, Kecamatan Kluet Timur, ditangkap di Jalan Nasional Tapaktuan–Meulaboh, tepatnya di Gampong Mutiara, Kecamatan Sawang, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, kami langsung membentuk tiga tim untuk menutup seluruh jalur pelarian. 

Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (17/8/2025).

Peristiwa tragis itu terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan pembunuhan anak di bawah umur. 

Polisi segera melakukan koordinasi dan pengejaran di sejumlah titik strategis hingga akhirnya berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku.

Melindungi masyarakat

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya. 

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak sebagai korban. Polres Aceh Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan, terlebih terhadap anak-anak. 

Proses hukum akan berjalan tegas dan transparan,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Polres Aceh Selatan menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat, menindak tegas pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman khususnya bagi anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kurang dari Tiga Jam, Polres Aceh Selatan Tangkap Pelaku Pembunuhan Bayi Kandung

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved