Pasutri Jual Narkoba di Lubuklinggau
Pengakuan Pasutri Asal Mura Jual Narkoba di Lubuklinggau, Uangnya untuk Makan Hingga Ingin Beli Emas
Pengakuan pasangan suami istri (Pasutri) asal Kabupaten Musi Rawas yang ditangkap saat hendak menjual narkoba di Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Polres Lubuklinggau
DITANGKAP POLISI -- Taha (31) dan Kamelia (32) warga Dusun I, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Sabtu (9/8/2025) malam. Keduanya adalah pasangan suami istri yang kompak menjual narkoba.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.