Pembunuhan di Talang Putri Palembang

Dendam Keponakan Tewas Dikeroyok, Ayah dan Anak Terlibat Pembunuhan Sadis di Talang Putri Palembang

Hal tersebut setelah kedua pelaku yakni Jemmy (39), dan anaknya RM (18) ditangkap di Merak saat hendak kabur ke Pulau Jawa.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Andi Wijaya
GELAR PERKARA --Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju, AKP M Andrian, saat menggelar perkasa dua pelaku pembunuhan atas korban Ridho TKP Talang Putri, Senin (11/8/2025) 

"Selain itu, 1 buah senapan angin yang patah bagian popor kayu terdapat stiker tulisan Perbakin dan stiker Pest Hunter serta tulisan "pest hunter Plg" di gagang senapan angin,  1  buah topi logo A merk Mlb warna biru dongker dan 1 buah keker senapan angin," bebenya 

Atas ulahnya kedua pelaku terancam pasal 338 KHUP tentang Pembunuhan dan Pasal 170 Ayat (2) Ke- 3 KUHP ancaman hukuman penjara 15 tahun . 

Sedangkan, pelaku Jemmy mengakui perbuatannya.

"Dendam pak. Saya kesana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk korban, dan menembak korban. Saya mengaku salah, " ucapnya dengan kepala tertunduk.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved