Hari Pramuka

Contoh Daftar Petugas Upacara Hari Pramuka Ke-64 Tahun 2025 di Sekolah, Tugas dan Susunan Acara

Artikel berikut memuat contoh daftar petugas upacara Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 di sekolah, tugas dan susunan acara lengkap. 

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
HARI PRAMUKA 2025 - Contoh Daftar Petugas Upacara Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025 di Sekolah berikut tugas dan susunan acara. Hari Pramuka diperingati 14 Agustus setiap tahunnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat contoh daftar petugas upacara Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 di sekolah, tugas dan susunan acara lengkap. 

Memperingati Hari Pramuka ke-64 tahun 2025 pada 14 Agustus mendatang, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia biasanya menggelar upacara bendera yang khidmat. 

Pelaksanaan upacara ini memerlukan susunan petugas yang jelas, mulai dari pemimpin upacara, pembaca teks Pancasila, pembaca UUD 1945, pengibar bendera, hingga pembaca doa. 

Tugas para petugas upacara dibagi sesuai perannya. Misalnya, Pemimpin upacara bertanggung jawab mengatur jalannya upacara, pembawa acara membacakan susunan acara, dan pengibar bendera memastikan bendera Merah Putih berkibar tepat waktu.

Dengan pembagian tugas yang baik, upacara Hari Pramuka menjadi momen pembelajaran disiplin, cinta tanah air, dan pengamalan nilai-nilai Pramuka di lingkungan sekolah.


Berikut ini selengkapnya Contoh Daftar Petugas Upacara Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025 di Sekolah, Tugas dan Susunan Acara mengutip laman online pramukaku. 

___________

Petugas Upacara Hari Pramuka ke-64 Tahun 2025 di Sekolah

Umumnya ada 8 petugas upacara pramuka pada tingkat sekolah terdiri dari 11 orang dengan tugasnya masing-masing. 

Khusus pembawa baki dan pengibar bendera terdiri dari tiga orang. 

Setiap petugas pun mendapatkan kewajiban menjalankan tugas dengan maksimal agar serangkaian acara berjalan dengan lancar.

1.Pemimpin Upacara

Tugas dari seorang pemimpin upacara ialah sebagai berikut:

  • menerima penghormatan dari pemimpin kelompok peserta upacara;
  • memimpin penghormatan kepada Pembina Upacara;
  • menyiapkan dan mengistirahatkan peserta;
  • menyampaikan laporan kepada Pembina;
  • mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pembina; dan
  • membubarkan peserta atas perintah dari Pembina.


2. Pembawa acara

Saat upacara berlangsung, pembawa acara mendapatkan tugas untuk membacakan acara upacara sesuai dengan urutan acara pada saat yang telah tertentukan.

3. Pembaca Pembukaan UUD 1945

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved