Mantan Wawako Palembang Jadi Tersangka

Kerugian Negara di Kasus Korupsi PMI Palembang Capai Rp4,092 Miliar, Kajari: Dipakai Tak Semestinya

Kerugian negara kasus korupsi PMI Palembang capai Rp 4,092 miliar.  mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda & suami segera disidang.

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
PMI PALEMBANG -- Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin SH MH (tengah) didampingi Kasi Pidsus Achmad Arjansyah Akbar (kiri) dan Kasi Intel Hardiansyah (kanan) menjelaskan tentang kerugian negara dan pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang, Rabu (6/8/2025). Berdasarkan perhitungan BPKP kerugian kasus tersebut mencapai Rp 4,092 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengungkap nilai kerugian dalam kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menjerat mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya, Dedi Sipriyanto

Kajari Palembang, Hutamrin SH MH mengatakan nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 4,092 miliar. 

Saat ini kasus tersebut sudah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dari penyidik pidsus Kejari menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berdasarkan perhitungan BPKP yang sudah kami terima nilai kerugian kasus korupsi PMI mencapai Rp 4 miliar 92 juta sekian," ujar Hutamrin, saat dijumpai di Kejari Rabu (6/8/2025).

Uang tersebut kata Hutamrin, dipakai kedua tersangka tidak sebagaimana mestinya.

Nantinya semua modus dan cara tersangka menggunakan uang akan terungkap di dalam dakwaan.

"Dipakai oleh mereka tidak sebagaimana mestinya secara detail akan dijelaskan di dalam dakwaan," tegasnya.

Baca juga: Tahap 2 Rampung, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda & Suami Segera Disidang Kasus Korupsi PMI

Sejak tanggal 5 Agustus 2025, tahap II kedua tersangka sudah dilimpahkan penyidik Pidsus Kejari Palembang kepada Penuntut umum.

Selanjutnya kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera masuk ke tahap persidangan. 

"Tanggal 5 Agustus baik tersangka di tahanan rutan pakjo dan lapas perempuan sudah dilakukan tahap II. Jadi pada saat ini tahanan mereka beralih ke JPU sampai dengan tanggal 24 Agustus 2025. Segera JPU akan membuat dakwaan dan melimpahkan ke Pengadilan ," tandasnya.

Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, tersangka dugaan tindak pidana korupsi PMI Kota Palembang Dedi Sipriyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dengan pihak termohon, Kejaksaan Negeri Palembang, (26/6/2025).

Diketahu, Dedi Siprianto menjadi tersangka bersama sang istri, Fitrianti Agustinda (Finda), mantan Wakil Wali Kota Palembang. 

Sidang berlangsung di Museum Tekstil Palembang, yang dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zaenal Arief.

 Dedi Sipriyanto melalui kuasa hukumnya M Janissahri SH membacakan permohonan pra peradilan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved