Berita Viral
Nasib Andi Maisara, Wanita Tenteng Tas Hermes Curi Berlian di Mal Jakut, Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (1/8/2025), Andi Maisara terancam lima tahun penjara atas perbuatannya setelah curi kalung berlian
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Andi Maisara alias AM (49), wanita yang pakai tas Hermes curi kalung berlian di pusat perbelanjaan kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Sabtu (26/7/2025) harus terjerat hukum.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (1/8/2025), Andi Maisara terancam lima tahun penjara atas perbuatannya.
Maisara terancam dipenjara usai mengakui perbuatannya tersebut meski awalnya ia sempat menyangkal.
Baca juga: Sosok Andi Maisara, Wanita Pakai Tas Hermes Curi Berlian di Mal Jakut jadi Tersangka, 3 Kali Beraksi
"Untuk Pasal yang disangkalkan, Pasal 362 KUHP dengan hukuman lima tahun penjara," ucap Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/8/2025).
Adapun pelaku ditangkap pada Jumat (1/8/2025) setelah membuat toko perhiasan itu merugi hingga Rp50 juta.
Ketika dihadirkan sejumlah barang bukti, AM mengaku khilaf telah melakukan perbuatan itu.
"Jadi, selama pemeriksaan pelaku tidak menyebutkan secara jelas motif dari melakukan pencurian ini dan masih menyangkal awalnya, kemudian setelah barang bukti kami dapatkan yang bersangkutan hanya mengatakan dia salah melakukan pencurian ini dan khilaf," jelas Kiki.
Selain di Kelapa Gading, AM juga mengaku, sudah melakukan pencurian perhiasan serupa sebanyak dua kali di wilayah Bogor dan Surabaya.
Bahkan, kedua aksi sebelumnya juga sempat ketahuan dan AM ditahan oleh polisi.
"Iya, sempat ditangkap namun dilakukan restoratif justice untuk kedua kasus sebelumnya," ucap Kiki.
Namun kini, AM tidak bisa lagi mengelak dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu toko emas.
Baca juga: VIDEO Gaya Hedon Wanita Pakai Tas Hermes Curi Berlian Rp59 Juta di Mal Jakarta Utara
Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan melakukan profiling untuk mencari identitas pelaku.
"Kemudian mendapatkan petunjuk untuk mencari identitas dari pelaku, setelah itu anggota kami langsung melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Kiki.
Ibu tiga anak itu ditangkap di apartemen tempat tinggalnya di wilayah Tangerang, Banten.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di apartemen itu, termasuk memintai keterangan tersangka.
"Kami menemukan pakaian serta aksesoris yang digunakan pada saat melakukan pencurian tersebut," jelas Kiki.
Ketika penggeledahan awal, polisi belum mendapatkan barang bukti kalung berlian yang dicuri pelaku.
Hingga akhirnya, tak berselang lama, barang bukti kalung berlian itu diserahkan oleh penasihat hukum pelaku usai proses pemeriksaan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian ada pendampingan dari penasehat hukum tersangka, tidak lama kemudian dari pihak penasehat hukum tersebut menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Barbuk disembunyikan di lemari pakaian," jelasnya.
Polisi menyebut pelaku berstatus ibu rumah tangga dan sedang mengurus perceraian.
Pemeriksaan lebih lanjut, Andi Maisara bukan sekali ini saja melakukan pencurian.
"Sudah pernah terjadi juga di Bogor dan Surabaya, hal yang sama, ini sudah ketiga kali" ujar Kiki.
Gaya Hedon
Sebelumnya, AM modus berpura-pura menjadi pembeli saat menjalankan aksinya.
Karyawan toko awalnya tidak menyadari aksi pencurian itu karena AM dengan lihai melilitkan kalung tersebut ke pergelangan tangan, lalu menutupinya dengan lengan baju panjang yang ia kenakan.
Aksi pencurian yang dilakukan AM baru diketahui setelah dicek melalui rekaman CCTV.
Berdasarkan rekaman CCTV, AM datang seolah-olah menjadi pembeli dengan tampilan rapi, mengenakan pakaian serba putih, hijab biru dan membawa tas bermerek tersebut.
Ia bahkan meletakkan tasnya di atas etalase toko perhiasan. Setibanya di dalam toko, AM langsung dilayani oleh karyawan bernama EH (20).
"Saat itu, datang pelaku melihat-lihat dan seolah-olah akan membeli dan menyuruh EH mengambil tiga barang berupa kalung dan cincin," ucap Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra saat dikonfirmasi, Minggu (3/8/2025).
Ketika melihat-lihat, AM mengambil satu kalung emas dengan liontin berlian tanpa disadari EH.
EH menduga pelaku menyembunyikan kalung tersebut dengan cara melilitkannya ke tangan lalu menutupinya menggunakan lengan baju panjang yang ia kenakan.
Setelah berhasil mencuri, AM berpura-pura batal membeli perhiasan dan meninggalkan toko tersebut.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
VIDEO Pilunya Juladi Diusir Usai Viral Anaknya Sekolah Lewat Sungai Gegara Akses Jalan Ditutup Warga |
![]() |
---|
Ternyata Ada Niatan di Balik Pernikahan Kakek 73 Tahun Nikahi Gadis 27 Tahun di Bengkulu |
![]() |
---|
Riwayat Herman, Penumpang Lion Air yang Viral Teriak Bom, Pernah Bikin Ulah Hingga Dirawat di RSJ |
![]() |
---|
Bilangnya Tembakau, Ternyata Kardus Berisi Mayat Ojol Wanita di Sidoarjo, Adin Mengaku Tak Tahu |
![]() |
---|
Sosok Tania Maisara, Istri Pemilik Mobil Porsche Maafkan Sopir Truk, Kini Ajak Makan Sang Sopir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.