Pengedar Narkoba Ditangkap di Mura
BNNP Sumsel Sita 10 Kg Sabu & 5.000 Ekstasi di Perbatasan Musi Rawas-Lubuklinggau, 3 Orang Ditangkap
BNNP Sumsel berhasil mengamankan 10 Kg sabu dan 5.000 butir ekstasi serta tiga orang tersangka di perbatasan Musi Rawas-Lubuklinggau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lintas provinsi di perbatasan Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, Senin (4/8/2025).
Dalam penangkapan kali ini, BNNP Sumsel berhasil mengamankan 10 Kg sabu-sabu dan 5.000 butir ekstasi serta tiga orang tersangka.
Ketiganya ditangkap ketika tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di perbatasan Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, Minggu 3 Agustus 2025 kemarin.
Foto penangkapan ketiga pelaku ini tersebar luas di sosial media termasuk facebook.
Berdasarkan informasi dihimpun, penangkapan bermula saat BNNP Sumsel mendapat informasi adanya pengedar narkoba hendak melintas dari provinsi Riau hendak menuju Provinsi Sumsel.
Kemudian informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh BNNP Sumsel dengan menurunkan dua tim yang melakukan pencegatan di wilayah perbatasan Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuklinggau.
Ketika mobil melintas sesuai dengan ciri-ciri informasi itu, Tim BNNP Sumsel langsung melakukan penangkapan.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Musi Rawas, dalam penangkapan itu BNNP Sumsel mengamankan 10 Kg sabu dan 5.000 butir ekstasi warna hijau.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin mengaku telah mendapat informasi adanya ungkap kasus yang dilakukan oleh BNNP Sumsel.
"Monitor, itu (pengungkapan) dilakukan oleh BNNP Sumsel bukan di wilayah Lubuklinggau (Musi Rawas)," ujarnya singkat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Kekalahan Lawan Adhyaksa FC Jadi Pelajaran, Sumsel United Kini Bersiap Melawan Sriwijaya FC |
|
|---|
| BREAKING NEWS: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU, Ada Wakil Ketua DPRD |
|
|---|
| Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tidak Terbukti TPPU |
|
|---|
| Petani Bukit Napuh OKU Timur Resah, Padi Diserang Hama, Modal Membengkak, Berpotensi Gagal Panen |
|
|---|
| Tawa Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Kasus TPPU, Tampil Bak Model, Mengantuk Dengar Hakim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/BNNP-Sumsel-amankan-10-Kg-Sabu-5-ribu-Ekstasi-di-Perbatasan-Musi-Rawas-Lubuklingga.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.