LINK Terbaru Cek Insentif Guru Honorer 2025, Lengkap dengan Cara Periksa Statusnya

Artikel ini berisi informasi mengenai link dan cara cek bantuan insentif guru honorer 2025.

https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
LAMAN GTK - Link cek insentif guru honorer 2025, lengkap dengan cara periksa statusnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Guru honorer atau non ASN segera mendapatkan bantuan insentif guru mulai Agustus dan September 2025 ini.

Bantuan ini diberikan kepada guru honorer baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Melansir puslapdik.kemendikdasmen.go.id, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.

“Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari  waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara,“ kata Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih dilansir dari Kompas.com, (23/7/2025).

Cara Cek Insentif

1. Akses laman resmi Info GTK. Buka peramban internet, lalu kunjungi laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.

2. Login menggunakan akun PTK Dapodik. Masukkan username dan password yang telah terdaftar di sistem Dapodik. Ketik kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan. Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun.

3. Periksa dan verifikasi data. Setelah berhasil login, cek data pribadi dan informasi kepegawaian yang ditampilkan. Jika ditemukan kesalahan atau data belum sesuai, segera koordinasi dengan operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

4. Cek status tunjangan. Di menu utama, pilih opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi. Cek apakah SKTP sudah terbit. Jika data valid dan SKTP aktif, maka pencairan tunjangan akan segera diproses ke rekening yang terdaftar.

5. Cetak informasi bila diperlukan. Untuk dokumentasi atau keperluan administrasi, gunakan fitur "Cetak" untuk mencetak data yang telah ditampilkan

Syarat Penerima Bantuan Insentif 

Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), sebagian besar persyaratan masih sama dengan tahun sebelumnya. 

Adapun syarat penerima insentif guru non-ASN 2025 di antaranya: 

- Belum memiliki sertifikat pendidik 

- Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1 

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 

- Memenuhi beban kerja sesuai aturan Terdata dalam Dapodik 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved