Berita Viral
Akhirnya Menang, Ini Ending Kasus Tita Delima, Perawat yang Digugat Rp120 Juta Oleh Klinik Gigi
Kasus Tita Delima (27), perawat di Boyolali, digugat Rp120 juta oleh eks perusahaan tempat kerjanya, di sebuah klinik gigi di Solo dinyatakan menang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Kini selesai kasus perkara Tita Delima (27), seorang perawat di Boyolali, digugat Rp120 juta oleh mantan perusahaan tempat kerjanya, di sebuah klinik gigi di Solo.
Dinyatakan menang dalam perkara itu oleh pengadilan.
Pasalnya, gugatan Rp120 juta yang dilayangkan klinik gigi tempatnya bekerja dulu, telah diputus Pengadilan Negeri Boyolali, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Sosok Tita Delima, Perawat Digugat Rp120 Juta Jual Nastar di Klinik Gigi, Dianggap Langgar Kontrak
Tita didugat Rp120 juta oleh bekas tempatnya kerja karena dituding mencederai kontrak kerja sebelumnya.
Kontrak kerja yang dimaksud yakni tidak boleh jumpship atau pindah ke tempat kerja dengan jenis usaha yang sama.
Ia mengundurkan diri dari klinik gigi yang berada di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo itu untuk membuka usaha roti dan nastar.
Kue rumahan hasil olahan Tita itu kemudian kerap dipesan oleh sebuah klinik gigi yang juga berlokasi di Solo Baru.
Hal ini yang kemudian menjadi pemicu gugatan Rp120 juta dari mantan tempat kerja Tita.
Tita sempat disomasi sebanyak empat kali hingga akhirnya gugatan hukum dilayangkan ke Pengadilan Negeri Boyolali, dengan tuntutan ganti rugi Rp120 juta.
Kini, perkara gugatan yang dilayangkan oleh klinik gigi di Solo Baru kepada Tita telah selesai.
Pengadilan Negeri Boyolali telah memutus perkara tersebut. Sidang putusan dipimpin oleh hakim tunggal Teguh Indrasto secara elektronik.
"Jadi hari ini tadi (Jumat) sudah diputus oleh hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat.
Baca juga: PENYEBAB Tita Delima Digugat Rp120 Juta Oleh Eks Kantor, Sakit Hati Dianggap Langgar Komitmen
Tony menyampaikan, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil.
Dalam posita gugatan penggungat mendalilkan, ada hubungan penggugat merupakan pemberi kerja dan tergugat sebagai pekerja.
Setelah dilakukan pembuktian, hubungan kerja didasarkan atas kerja sama.
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Leganya Ridwan Kamil Hasil Tes DNA Buktikan CA Bukan Anaknya, Fitnah Lisa Mariana Terpatahkan |
![]() |
---|
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.