Berita Nasional
Tom Lembong Bebas Malam Ini, Kejagung RI Sudah Terima Keppres Abolisi Mantan Mendag
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bakal bebas malam ini, Jumat (1/8/2025)
Adapun surat untuk Tom Lembong tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Tom Lembong divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal ini mengatur korupsi dalam bentuk perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi negara
(*)
| Sosok Pelaku Pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho Sempat Hilang Selama 8 Bulan, Kakek Tidak Menyangka |
|
|---|
| Tangis Kakek dan Nenek Alvaro Tahu Cucu Hilang 8 Bulan Ternyata Sudah Meninggal,Kami Urus dari Kecil |
|
|---|
| 8 Bulan Hilang, Alvaro Kiano Nugroho Bocah di Pesanggrahan Ditemukan Meninggal, Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Sosok Gus Yahya, Ketum PBNU yang Didesak Mundur dari Jabatannya |
|
|---|
| 'Seolah-olah Ogah Damai, Lu Gua Penjara' Kubu Roy Suryo Sebut di Balik Usulan Damai Ada Ancaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Arti-Abolisi-yang-Diberikan-kepada-Tom-LembongBegini-Mekanismenya.jpg)