Berita Nasional

Terima Abolisi Dari Prabowo, Tom Lembong Bakal Segera Bebas: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga

Anies Baswedan ungkap, pesan disampaikan Tom Lembong usai dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, meyakini bahwa Tuhan selalu berikan kebenaran

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kompas.com
MANTAN MENTERI PERDAGANGAN THOMAS TRIKASIH LEMBONG - Tom Lembong yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara kasus impor gula itu mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Anies Baswedan ungkap, pesan disampaikan Tom Lembong usai dapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, meyakini bahwa Tuhan selalu berikan kebenaran 

Pihaknya berharap proses administrasi abolisi dan pembebasan Tom Lembong dari Rutan Cipinang bisa berlangsung cepat.

"Harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," tutur Ari.

Sebelumnya, DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Prabowo.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Alasan Presiden Prabowo Subianto mengajukan abolisi  

Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan sudah disetujui DPR RI terkait penghapusan proses pidana.

Tak hanya itu, Prabowo pula mengajukan amnesti Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 

"Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Baca juga: Mengenal Abolisi Bagi Tom Lembong dan Amnesti Bagi Hasto, Usulan Presiden Prabowo Disetujui DPR

Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto. 

"Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas politikus Partai Gerindra ini.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved