Karhutla Sumsel

Selama Juli 2025, 33 Hektare Lahan Terbakar di Empat Lawang, Kerugian Mencapai Rp 3,5 M

Kondisi itu diperparah oleh kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuka lahan dengan cara dibakar.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Slamet Teguh
BPBD Empat Lawang
PADAMKAN API - Petugas pemadam kebakaran zona Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang saat padamkan api yang membakar lahan di Desa Galang, Selasa (29/7/2025) lalu, BPBD menyampaikan tercatat setidaknya sebanyak 33 hektare lahan terbakar selama kemarau. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sebanyak 33 hektare lahan terbakar selama musim kemarau di Kabupaten Empat Lawang dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 3,5 Miliar lebih, Jumat (1/8/2025).

Diketahui, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tersebut tercatat terjadi selama bulan Juli 2025, dimana mayoritas lahan yang terbakar berupa lahan perkebunan milik warga.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Empat Lawang, Fahri kepada wartawan menyampaikan untuk lahan yang terbakar tersebut sekitar 25 hektare diantaranya merupakan kebun produktif berupa kebun kopi dan sawit.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp3,5 miliar sebab sebagian besar kebun yang terbakar adalah milik warga dan termasuk lahan produktif,” katanya kepada wartawan.

Adapun faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran lahan ini yakni cuaca panas ekstrem disertai dengan angin kencang yang mempercepat penjalaran api.

Kondisi itu diperparah oleh kebiasaan sebagian masyarakat yang masih membuka lahan dengan cara dibakar.

Baca juga: Polsek Tanjung Batu Gencar Patroli Terpadu Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat

Baca juga: Karhutla di Ogan Ilir Terjadi di 3 Titik Sekaligus, Api Mulai Mendekat ke Permukiman Warga

Pihaknya selalu mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan terutama di tengah musim kemarau yang apinya rawan menjalar.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan membakar, sebab api sangat mudah menyebar karena kondisi angin dan panas ekstrem ini,” ujarnya.

Dimana apabila pembukaan lahan dilakukan dengan cara dibakar adalah tindakan yang melanggar hukum.

Hal tersebut sesuai dengan undangu nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dimana pelaku bisa dikenai hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar

 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved