Kasus Beras Oplosan
Kasus Beras Oplosan : Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Salah Satunya Dirut PT Food Station
Mereka yang dijadikan tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Babak baru kasus beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau beras oplosan.
Satgas Pangan Polri menetapkan 3 sosok tersangka dalam kasus tersebut.
Salah satu tersangka adalah direktur utama (Dirut).
“Meningkatkan status 3 orang karyawan PT Food Station Tjipinang Jaya (PT FS) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (1/8/2025).
Mereka yang dijadikan tersangka ini adalah KG selaku Direktur Utama PT Food Station; RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menyebutkan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas mutu beras meski kemasan masih menyebutkan kualitas premium.
Dalam konferensi pers, penyidik juga menampilkan sejumlah karung beras sebagai barang bukti.
Beberapa yang ditampilkan merupakan produksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya, yaitu Setrawangi, Setra Ramos Merah Premium, Setra Ramos Biru Beras Umum Beras Sosoh, dan Resik.
Kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan pada Kamis (24/7/2025) lalu.
Saat itu, penyidik dari Satgas Pangan Polri telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, penggeledahan di beberapa tempat, hingga melakukan uji laboratorium pada sampel beras yang diambil.
Saat itu, sudah ada beberapa produsen yang diperiksa oleh Satgas Pangan Polri.
Beberapa beras yang diduga tidak sesuai standar mutu ini juga telah diperiksa dalam laboratorium.
Ada 3 produsen dan 5 merek beras yang ditemukan menjual produk tidak sesuai mutu di kemasan.
Beberapa produsen ini adalah PT PIM dengan merek Sania, PT FS dengan merek Ramos Merah, Ramos Biru, dan Ramos Pulen.
Kemudian, Toko SY dengan Merek Jelita dan Anak Kembar.
Beras yang ditemukan tidak sesuai mutu adalah yang pada kemasan premium dan medium.
Dan, untuk di kemasan 2,5 kg dan 5 kg. Saat itu, penyidik juga menampilkan sejumlah karung beras dari beberapa merek, antara lain: Sania, Sovia, Fortune, Jelita, Setra Wangi, Resik, Alfamart Sentra Pulen, dan Sentra Ramos.
Pengusutan kasus beras oplosan
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut kasus beras oplosan.
Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.
"Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana," tegas Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan laporan yang diterima Prabowo, praktik curang beras oplosan telah merugikan masyarakat hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya.
Jelasnya, pemerintah sudah setengah mati mencari uang dengan mengoptimalkan pemasukan dari pajak dan bea cukai.
Namun, di sisi lain, justru ada oknum yang meraih keuntungan lewat praktik yang merugikan masyarakat.
"Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat, untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak," ujar Prabowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan, Salah Satunya Dirut Food Station"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.