Berita Universitas Bina Darma
Kolaborasi DIIB dan DJKI Terkait Pengurusan Hak Paten Inovasi- Inovasi UBD 2025
Sejauh ini, HKI yang diperoleh Universitas Bina Darma yaitu dalam bentuk Hak Cipta, yang hingga saat ini Universitas Bina Darma
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Direktorat Inovasi dan Inkubator Bisnis (DIIB) Universitas Bina Darma, yaitu unit Inovasi dan Kekayaan Intelektual yang memiliki program kerja dalam peningkatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Bina Darma.
Oleh karena itu, Direktur DIIB, Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom. melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Sumatera Selatan terkait pengurusan Hak Paten Universitas Bina Darma di ruang meeting Prof. Dr. H. Zainuddin Ismail, S.E., M.M. tanggal 22 Juli 2025 yang lalu.
"Saat ini DIIB sedang mendorong Dosen Universitas Bina Darma untuk mengurus Hak Paten terhadap Hasil Riset dan Inovasinya. Untuk itu, DIIB mengundang langsung Alizar, S.T., M.A.P. selaku Pemeriksa Paten perwakilan DJKI dengan bantuan Kemenkum wilayah Sumatera Selatan, yang mana mendiskusikan beberapa inovasi Universitas Bina Darma yang memenuhi kriteria untuk pengurusan Hak Paten" jelas Rahmat Novrianda Dasmen, S.T., M.Kom. selaku Direktur DIIB Universitas Bina Darma.
Hak Paten merupakan salah satu dari 7 jenis Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang ada, yang mana Hak Paten memberikan perlindungan terhadap produk yang memiliki nilai kebaharuan dan dapat diproduksi masal.
Sejauh ini, HKI yang diperoleh Universitas Bina Darma yaitu dalam bentuk Hak Cipta, yang hingga saat ini Universitas Bina Darma telah memiliki lebih dari 260 Hak Cipta dalam berbagai jenis ciptaan.
Baca juga: Tim Inovator Center UBD Lolos Program Pembinaan Mahasiswa 2025
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya DIIB dalam meningkatkan HKI khususnya Hak Paten di Universitas Bina Darma. Pada kegiatan ini banyak informasi terkait kriteria ciptaan yang memenuhi syarat pengurusan Hak Paten, cara penelusuran awal ciptaan agar tidak ada ciptaan yang sama telah memiliki Hak Paten, hingga tata cara pengurusan Hak Paten dan komponen peniliaian dalam proses pengurusan Hak Paten ini" ujarnya.
Pada kegiatan koordinasi ini, turut hadir juga Yulkhaidir, S.H. beserta staf dari Kemenkum wilayah Sumatera Selatan.
Selain itu hadir juga 3 orang Dosen Universitas Bina Darma yang memiliki inovasi untuk diajukan pengurusan Hak Patennya, yaitu Ely Mulyati, M.T. (Dosen Program Studi Teknik Sipil), Rasmila, M.Kom. (Dosen Program Studi Teknik Informatika), dan Timur Dali Purwanto, M.Kom. (Dosen Program Studi Teknik Komputer).
"Pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Universitas Bina Darma dapat dilakukan melalui HKI Centre Universitas Bina Darma yang berlokasi pada lantai 1 Gedung Prof. Bochari Rachman 3 Universitas Bina Darma di JL. Jenderal A. Yani No. 15 (seberang KFC Plaju) atau dapat berkonsultasi perihal pengurusan HKI melalui Whatsapp HKI Centre ke nomor 082170320273," tegas dia.
Baca berita lainnya di google news
Mahasiswa Teknik Elektro UBD Palembang Lolos Top 21 LKTI Bank Indonesia 2025 |
![]() |
---|
SSEC Universitas Bina Darma Palembang, Dorong Prestasi Mahasiswa Melalui Kompetisi Nasional |
![]() |
---|
Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-80 Tahun, Universitas Bina Darma Gelar Berbagai Macam Lomba |
![]() |
---|
Mahasiswi Universitas Bina Darma Raih Gelar Mahasiswi Pilihan Rabbani 2025 Tingkat Kota Palembang |
![]() |
---|
Direktur DIIB Universitas Bina Darma Jadi Juri Rimau Robotic Contest and Exhibition 2025 |
![]() |
---|