Berita Kemenkum sumsel
Perkuat Literasi Hukum, Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pembahasan RUU Tatacara Pidana Mati
Dalam rangka mendukung proses pembaruan hukum pidana nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG — Dalam rangka mendukung proses pembaruan hukum pidana nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) mengikuti Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati, Rabu (8/10).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia ini diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel, dari Ruang Teleconference.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud pelaksanaan prinsip meaningful participation dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Uji publik ini adalah bentuk keterlibatan masyarakat secara bermakna. Kami berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati,” ujar Dr. Dhahana.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam keynote speech-nya menjelaskan bahwa pidana mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan pidana khusus yang diancamkan secara alternatif dengan pidana seumur hidup atau pidana sementara maksimum 20 tahun.
Ia menambahkan, dalam RUU ini juga diatur mengenai masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati yang berkelakuan baik, yang dapat membuka peluang perubahan jenis pidana.
Prof. Eddy menekankan bahwa penyusunan RUU ini bertujuan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati, agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
RUU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi terpidana mati dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula sejumlah narasumber yang memberikan pandangan dari berbagai perspektif penegakan hukum.
Di antaranya, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, yang membahas koordinasi jaksa dalam pelaksanaan pidana mati; Ahli Hukum Pidana, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang memberikan catatan akademik atas RUU tersebut; Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. H. Prim Haryadi, yang memaparkan peran Mahkamah Agung; serta perwakilan dari Divisi Hukum Kepolisian Republik Indonesia, yang menjelaskan peran Polri dalam proses pelaksanaan pidana mati.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan uji publik ini sebagai wujud keterbukaan dan akuntabilitas proses legislasi nasional.
“Kegiatan uji publik ini memperkuat literasi hukum di daerah dan menjadi sarana penting untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap proses pembentukan undang-undang yang transparan dan partisipatif. Kanwil Kemenkum Sumsel siap mendukung langkah pemerintah dalam pembaruan hukum pidana nasional,” ujar Maju Amintas Siburian.
Melalui keikutsertaan ini, Kanwil Kemenkum Sumsel menunjukkan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi edukasi dan pembinaan hukum di wilayah Sumatera Selatan, serta mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, modern, dan berbasis hak asasi manusia.
Era Baru Transparansi Korporasi, Kemenkum Luncurkan Aplikasi Untuk Berantas Kejahatan Keuangan |
![]() |
---|
Kemenkum Sumsel Dukung Percepatan Operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sumsel Perkuat Sinergi Nasional untuk Akurasi Data Pemilik Manfaat Korporasi |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Rakernas Korpri 2025: Dorong Birokrasi Sehat dan ASN Berintegritas |
![]() |
---|
Dua Notaris Pengganti Diambil Sumpah Jabatan dan Dilantik Kanwil Kemenkum Sumsel |
![]() |
---|