Diplomat Kemenlu Tewas di Menteng
4 Dasar Polisi Simpulkan Diplomat Arya Daru Tewas Bukan karena Dibunuh hingga Keluarga Tak Percaya
Kesimpulan itu diambil hasil dari penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak.
TRIBUNSUMSEL.COM – Bukan dibunuh, polisi menyebut diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan tewas karena akhiri hidup.
Kesimpulan itu diambil hasil dari penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak.
Apa saja dasar yang memperkuat polisi simpulkan bahwa ADP tewas karena diduga akhiri hidup ?
Berikut penjelasan lengkap berdasarkan hasil forensik, digital, psikologis, dan tanggapan keluarga.
1. Hasil Forensik: Gangguan Oksigen, Bukan Luka Mematikan
Dokter forensik dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M. dari RSCM menyatakan bahwa penyebab kematian ADP adalah mati lemas (asfiksia) akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran napas atas.
Hal ini diperkuat dengan temuan:
- Luka lecet pada wajah dan leher
- Busa dan lendir di batang tenggorok
- Paru-paru sembap
- Tidak ada penyakit mematikan atau luka berat yang menyebabkan kematian
- Tidak ditemukan zat beracun seperti sianida, alkohol, atau narkoba
Polisi juga menegaskan bahwa tidak ditemukan tanda kekerasan dari orang lain maupun bukti serangan fisik yang mengarah pada tindakan kriminal.
Baca juga: Kondisi Mental Diplomat Arya Daru Sebelum Tewas Terlilit Lakban, Apsifor Sebut Ada Dinamika Kompleks
2. Sidik Jari ADP Ditemukan pada Lakban
Salah satu bukti penting yang mendasari simpulan polisi adalah ditemukannya sidik jari ADP sendiri di lakban yang melilit kepalanya.
Meski belum bisa memastikan apakah lakban itu dipasang sendiri oleh korban, fakta ini memperkuat dugaan tidak ada intervensi fisik dari pihak lain.
Barang bukti lainnya seperti obat flu, dompet, sarung, dan dua unit ponsel juga tidak menunjukkan unsur kekerasan atau keterlibatan pihak ketiga.
3. Riwayat Akses Konseling Psikologis
Dari hasil forensik digital terhadap Samsung Note 9 milik ADP, ditemukan riwayat komunikasi dengan layanan konseling daring pada dua periode:
- Tahun 2013: 11 kali komunikasi dengan badan amal pencegahan bunuh diri
- Tahun 2021: 9 kali komunikasi dengan konten serupa
Menurut polisi, isi email menggambarkan niat kuat untuk mengakhiri hidup karena tekanan pribadi yang dihadapi korban.
Baca juga: Syoknya Pita, Istri Arya Daru setelah Polisi Umumkan Hasil Autopsi Suami Tewas, Kakak: Agak Ngenes
4. Profil Psikologis: Kepribadian Pendam Emosi dan Rentan Burnout
Ketua Apsifor Nathanael Sumampouw menyampaikan hasil otopsi psikologis menunjukkan bahwa meski ADP dikenal sebagai pribadi positif, suportif, dan bertanggung jawab, ia memiliki kecenderungan untuk:
- Menyimpan tekanan emosional
- Sulit mengekspresikan perasaan negatif
- Mengalami burnout dan kelelahan empatik (compassion fatigue) akibat pekerjaannya melindungi WNI di luar negeri
“Paparan penderitaan terus-menerus membuat almarhum mengalami tekanan yang tidak diekspresikan secara terbuka, yang akhirnya memengaruhi proses pengambilan keputusan pada akhir hidupnya,” ujar Nathanael.
Baca juga: Reaksi Keluarga Tak Percaya Penyebab Arya Daru Tewas, Minta Masyarakat Kawal Kasus: Dia Baik
Keluarga Tidak Percaya ADP Bunuh Diri
Meski kepolisian menyatakan tidak ada keterlibatan pihak lain, keluarga ADP menyatakan keyakinan bahwa almarhum tidak mungkin mengakhiri hidupnya sendiri.
Dalam pernyataan resmi di Yogyakarta, kakak ipar ADP, Meta Bagus, menegaskan adiknya tidak menunjukkan tanda-tanda depresi berat hingga ingin mengakhiri hidup.
“Selama bertahun-tahun kami mengenal Daru sebagai sosok ceria, suka menolong, dan tidak menunjukkan tanda-tanda depresi berat,” kata Meta Bagus.
Keluarga menilai bahwa akses ADP ke layanan konseling pada 2021 adalah hal pribadi yang tidak bisa dijadikan kesimpulan mutlak.
Keluarga ADP menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum, termasuk kemungkinan menggandeng kuasa hukum untuk mengawal penyelidikan lebih lanjut.
Mereka menegaskan agar polisi tidak menghentikan proses penyidikan.
“Kami percaya penyelidikan belum tuntas. Kami juga yakin, pada waktunya nanti, kebenaran akan terungkap secara terang,” ungkap Meta Bagus.
Baca juga: Respon Polisi Soal Dugaan Perselingkuhan Terkait Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Masih Misteri
Polisi Belum Menutup Kasus
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus belum ditutup meskipun simpulan awal menyebut tidak ada unsur pidana.
Penyelidikan masih berjalan dan pihak kepolisian membuka ruang untuk informasi atau bukti baru.
Di tengah proses yang emosional, keluarga juga mengajak media dan publik untuk mengawal jalannya penyelidikan secara empatik dan objektif.
“Kami sangat menghargai dukungan dari masyarakat. Doa dan empati kalian memberi kekuatan bagi kami untuk mencari keadilan,” ujar Meta.
Kontak Bantuan
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup. Anda tidak sendiri.
Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengapa Polisi Simpulkan Diplomat Kemlu Tewas Bunuh Diri, Bukan Dibunuh? Ini Faktanya"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Keluarga Arya Daru Merasa Terancam Terima Simbol Misterius, Kematian sang Diplomat Masih Misteri |
![]() |
---|
Respon Polisi Soal Misteri Kasus Kematian Arya Daru, Keluarga Sebut HP Mendiang Tiba-Tiba Aktif |
![]() |
---|
Ini Kata Kompolnas Soal Isi Amplop Misterius Diterima Keluarga usai Kematian Arya Daru, Ada 4 Simbol |
![]() |
---|
Isi Amplop Misterius Ungkap Petunjuk Baru Kematian Arya Daru Diungkap Keluarga, Ada 4 Simbol |
![]() |
---|
Keluarga Arya Daru Heran Kenapa Almarhum Panik, Minta Usut 2 Sosok yang Ditemui sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.