Berita Nasional
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ?
kata PPATK, tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan.
TRIBUNSUMSEL.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan dana nasabah dalam rekening tetap aman meski diblokir karena "menganggur" selama 3 bulan.
Dilansir dari Kompas.com, pemblokiran ini, kata PPATK, tidak dimaksudkan untuk menyita, melainkan sebagai bentuk pengamanan sementara guna mencegah tindak kejahatan keuangan.
Langkah ini juga menjadi bentuk peringatan bagi pemilik rekening, baik individu, perusahaan, maupun ahli waris, bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meski tidak digunakan.
Baca juga: Cara Reaktivasi Rekening Bank yang Diblokir PPATK Beserta Dokumen yang Harus Disertakan
PPATK pun mengimbau kepada masyarakat yang rekeningnya terblokir karena dorman untuk segera mengajukan permohonan reaktivasi.
Setelah melalui proses peninjauan, rekening bisa kembali digunakan secara normal.
Misalnya sebelumnya sudah diblokir lantaran rekening nganggur 3 bulan lebih.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan, PPATK membuka layanan pengaduan melalui WhatsApp resmi di nomor 0821-1212-0195.
Seperti diketahui, beberapa hari terakhir ramai keluhan masyarakat soal rekening bank diblokir PPATK di jejaring media sosial.
Masyarakat yang memiliki rekening bank namun jarang digunakan patut waspada.
Pasalnya, mengingatkan bahwa rekening nganggur 3 bulan berpotensi diblokir.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.
Baca juga: Fakta 28.000 Rekening Diblokir PPATK Terindikasi Digunakan Praktik Judi Online, Status Dormant
Rekening dorman yang dimaksud adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, yang ternyata disalahgunakan untuk kegiatan ilegal, mulai dari jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman,” tulis PPATK di akun Instagram @ppatk_indonesia, dikutip pada Senin (28/7/2025).
Sebagai informasi saja, rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa yang berubah status menjadi tidak aktif karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank, umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan.
Jenis rekening yang bisa menjadi dorman mencakup rekening tabungan (perorangan maupun badan usaha), rekening giro, serta rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.
Meskipun masuk kategori dorman, PPATK menjelaskan bahwa rekening tersebut tetap tercatat sebagai aktif.
Namun, untuk mencegah penyalahgunaan, rekening dorman yang terindikasi mencurigakan akan diblokir sementara oleh PPATK.
Rekening nganggur 3 bulan dipakai untuk judol
Sebelumnya PPATK mengungkapkan sepanjang 2024, puluhan ribu rekening jenis ini ditemukan digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk sebagai sarana transaksi judi online.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, rekening-rekening tersebut kerap diperjualbelikan di bawah tangan untuk kemudian dipakai sebagai tempat penyetoran dana dalam praktik perjudian daring.
“Rekening itu digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan.
Menurut catatan PPATK, sepanjang tahun lalu saja, lebih dari 28.000 rekening menganggur diketahui telah berpindah tangan secara ilegal.
Selain judi online, rekening ini juga digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan lainnya seperti penipuan daring, perdagangan narkotika, hingga pencucian uang.
Rekening yang tergolong dormant ini biasanya tidak menunjukkan aktivitas keuangan apa pun selama beberapa waktu, baik penarikan, penyetoran, maupun transfer dana.
Di dunia perbankan, rekening semacam ini memang rawan disalahgunakan karena sering kali luput dari pengawasan pemilik aslinya.
“Rekening dormant telah menjadi salah satu modus favorit dalam aktivitas keuangan ilegal,” tegas Ivan.
Sebagai respons atas temuan tersebut, maka rekening bank diblokir PPATK sebagai bagian dari kebijakan antisipasi.
Dasar hukum rekening bank diblokir PPATK
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Pemblokiran ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme, yang diinisiasi PPATK bersama sejumlah pihak terkait.
“Tujuan dari penghentian transaksi sementara ini adalah memberikan perlindungan kepada pemilik sah rekening sekaligus mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab,” ujar Ivan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Rekening Bank Diblokir PPATK, Termasuk Nganggur 3 Bulan"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
DALANG Utama Dibalik Unjuk Rasa Ricuh di Gedung DPR RI, Mantan Kepala BIN Tahu Siapa Orangnya |
![]() |
---|
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Dengar Gaji Anggota DPR RI Tembus Miliaran, Wajar Dikritik Rakyat |
![]() |
---|
Saat Demo di Depan Gedung DPR, Buruh Injak-injak Spanduk Bergambar Zulkifli Hasan dan Eko Patrio |
![]() |
---|
Roy Suryo Apresiasi Hakim Setelah PK Silfester Matutina Gugur, Sudah Seharusnya Dieksekusi |
![]() |
---|
Herannya Mahfud MD Tahu Harta Kekayaan Immanuel Ebenezer Rp17,6 Miliar, Gak Mungkin Tiba-tiba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.