Berita Viral
LPSK Terima Permohonan Perlindungan Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Ada 2 Orang Lainnya
LPSK telah menerima permohonan perlindungan tersangka Misri terkait kasus kematian personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi. mengungkapkan dalang
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan tersangka Misri terkait kasus kematian personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi.
Sebelumnya, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yakni Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Ajukan Justice Collaborator, Ini Alasannya

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, selain Misri, permohonan perlindungan juga diajukan oleh istri Brigadir Nurhadi, dan satu orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Istri Brigadir N (EA) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, dan bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural," ucap Suparyati dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).
Sementara itu, MPS salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus.
"Seorang saksi lainnya, mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural," tutur Suparyati.
Ia menjelaskan bahwa ketiga permohonan tersebut kini sedang dalam proses penelaahan untuk menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan
“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” ungkapnya.
LPSK juga telah berkoordinasi dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangani perkara guna memastikan kronologi kasus secara menyeluruh.
Seperti diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025) lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.
I Kompol Yogi dipecat setelah tersangka Misri membongkar kejadian di vila hingga pesta obat terlarang.
Baca juga: MISRI Tak Tenang Usai Brigadir Nurhadi Tewas, Kompol I Made Yogi Kirim Pesan:Aman dan Jangan Cerita
Yogi diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).
Ia terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.
Dijerat pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Satu polisi lainnya yang juga ditetapkan tersangka ialah Ipda Haris Chandra (HC).
Satu orang perempuan juga telah ditetapkan tersangka yaitu Misri Puspitasari.
Brigadir Muhammad Nurhadi merupakan anak buah Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kompol Yogi menjabat Kasubbid Paminal Propam Polda NTB sebelum dipecat Polri.
Skenario Gagal Total
Setelah Brigadir Nurhadi tewas, rupanya Kompol I Made masih berkomunikasi dengan Misri.
Hal ini diungkap pengacara Misri, Yan mengatakan setelah Nurhadi tewas, Yogi mengirim pesan pada kliennya.
Ia mengatakan sebelum pulang ke Banjarmasin, Misri disebut masih berada di Lombok sampai tanggal 18 April 2025.
"Setelah sakit dia coba pulihkan diri, pas nyampe ke Banjarmasin, Yogi ngabarin aman kok semuanya. Dia aktivitas seperti biasa," katanya.
Misri Puspita Sari pun kembali bekerja untuk menemani tamu berlibur.
Namun begitu ia tetap rutin mengosumsi obat penenang.
"Kebetulan dia full kerja lagi. Dan dia konsumsi obat penenang itu, walau dia kerja, fun, dia tetap kepikiran juga kejadian itu," katanya.
Baca juga: Kejujuran Misri Buat Kompol I Made Yogi di PTDH, Skenario Brigadir Nurhadi Tewas Tenggelam Gagal
Dalam chatnya, Kompol Yogi meminta untuk menjaga rahasia saat di vila Gili Trawangan.
"Kompol Yogi sempat minta ke dia (Misri) jangan pernah cerita adanya dua jenis obat tadi. Jangan ceritakan ada pesta saat itu," kata Yan.
Meski demikian, Misri tak mau menuruti perintah Kompol Yogi.
"Misri gak mau ikut arahan Yogi, karena dia gak pingin jadi beban. Liat orang meninggal aja depan dia udah stres apalagi dia disuruh berbohong. Makanya putusan PTDH berat karena berdasarkan keterangan Misri dan bukti rekaman video yang dipegang Misri," katanya.
Yan menilai jika Misri mengikuti arahan Yogi dengan menyebut Brigadir Nurhadi tewas akibat tenggelam, mungkin sanksi tidak akan seberat itu.
"Kan besar kemungkinan gak sebesar itu kalau mengikuti cerita awal, tenggelam biasa. Tapi Misri jujur menceritakan kejadiannya. Karena dia merasa gak punya kepentingan sama orang-orang ini. Yogi juga bukan kenal dekat kok, dia semata di situ karena pekerjaan jadi gak punya kepentingan apa-apa," kata Yan.
Menurutnya Kompol Yogi berusaha untuk membuat Misri tenang saat menghadapi pemeriksaan.
"Awalnya dibilang 'kamu tenang aja', tapi ternyata ada proses pemeriksaan kan. Dia sangat koopratif, sekalipun ada di daerah lain dia datang ke NTB. Saat proses penyidikan itu dia dibilang, 'aman, kamu gak apa-apa'," kata Yan pengacara Misri Puspita Sari.
Diketahui, Kompol Yogi menyewa wanita bernama Misri Puspita Sari untuk menemaninya di vila Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat.
Misri menemani Yogi dari tanggal 16 April 2025 sampai 17 April 2025.
Mereka berpesat dengan mengosumsi obat penenang jenis riklona dan ekstasi.
Riklona dibawa Misri dari Bali atas perintah Yogi, Inex dibawa langsung oleh Yogi.
Dibayar Rp10 Juta
Sementara pengacara Misri, Yan mengatakan kliennya diberikan imbalan Rp 10 juta dan semua akomodasi keberangkatan dibayarkan oleh Kompol I Made Yogi.
"Mereka sudah kenal dari tahun 2024 tapi sepintas saja, Yogi dulu sempat dekat sama perempuan di Jakarta temannya Misri," ujar Yan, Selasa (8/7/2025).
Suatu hari, Yogi mengirimkan pesan ke Instagram Misri.
Percakapan kemudian berlanjut ke WhatsApp, hingga kemudian percakapan tanggal 15 April 2025 sehari sebelum pembunuhan.
"Tanggal 15 itu Yogi mengontak Misri, membujuk 'Ayo ke Lombok, temani saya liburan di sini sama di Gili Trawangan'," ujar Yan.
Misri pun menyanggupi untuk ke Lombok.
"Dengan kesepakatan semuanya ditanggung Yogi, akomodasi, transportasi, dan juga biasa jasa Rp 10 juta satu malam," ujar Yan.
Sesampainya di Lombok, Misri dijemput Nurhadi.
"Nurhadi itu sopirnya Yogi," kata Yan.
Usai diantarkan Nurhadi, Misri pun melihat telah ada tiga orang, Yogi, Haris, dan seorang perempuan yang menemani Haris bernama Melanie Putri bukan istri Haris.
Sebelumnya, Brigadir Nurhadi ditemukan di dasar kolam vila Tekek, Gili Trawangan, dan dilaporkan meninggal pada 16 Juli 2025.
Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersama dua atasannya, Kompol YG dan Ipda HC, serta dua orang perempuan, M dan P.
Korban Tewas Dicekik
Dari hasil pemeriksaan, diduga Brigadir Nurhadi tewas dihabisi atasannya.
Dokter ahli forensik, Arfi Syamsun mengungkapkan Brigadir Nurhadi dicekik dan ditenggalamkan ke kolam dalam kondisi masih hidup.
Ia mengatakan hasil autopsi menunjukkan Nurhadi mengalami patah tulang lidah dan leher karena cekikan, luka-luka pada wajah hingga kaki, dan diduga tewas karena ditenggelamkan dalam kolam.
"Pada saat terjadi kekerasan di daerah leher yang bersangkutan masih hidup, faktanya adalah ada rasapan darah, kemudian yang bersangkutan ada di air dan itulah kemudian yang menghakhiri hidupnya adanya insipirasi air di dalam napasnya yang bisa mengalir ke otak, ginjal dan seterusnya," kata Arfi Syamsun dilansir Youtube Kompas TV, Kamis (10/7/2025).
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal.
Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini.
"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."
"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya.
"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Berita viral
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Misri Puspitasari
Brigadir Nurhadi
Kompol I Made Yogi Purusa
Ipda Haris Chandra
Tangis Pelajar MTsN 7 Muaro Jambi Gagal Tampil Gegara Lagu Ultah, Bupati Panggil Camat Sungai Bahar |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Camat Sungai Bahar Soal Insiden Lagu Ulang Tahun Saat Penampilan Drumband MTsN 7 |
![]() |
---|
Kecelakaan Beruntun di Banyumas, Remaja Pengemudi Xpander Tabrak 6 Motor, 2 Korban Tewas |
![]() |
---|
Kejamnya Ayah di Aceh Bunuh Anaknya Usia 8 Bulan Gegara Sering Menangis dan Sakit |
![]() |
---|
Pilu Kisah 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ada yang Usia 3 Tahun, Jual Galon Air untuk Makan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.