Diplomat Kemenlu Tewas di Menteng

Inilah 8 Poin Penting Soal Kematian Arya Daru Diungkap Polda Metro Jaya, Gejala Depresi Berat

Hasil penyelidikan kasus tewasnya Arya Daru Pangayunan (39) diplomat muda Kemenlu RI akhirnya diungkap Polda Metro Jaya.

Editor: Moch Krisna
Tangkap layar KompasTV
KEMATIAN ARYA DARU - Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan, Selasa (29/7/2025) 

“Termasuk lakban dan barang pribadi yang berada di kamar, tidak ditemukan DNA orang lain,” jelas Wira.

 

5. Sidik Jari: Lakban Dibeli Sendiri

  • Sidik jari pada lakban dan gelas kaca hanya milik korban.
  • Lakban diketahui dibeli korban bersama istrinya di Yogyakarta, akhir Juni 2025.

“Lakban yang ditemukan pada jenazah adalah lakban yang dibeli korban bersama istrinya di salah satu toko di Yogyakarta,” kata Wira.

 

6. Psikologi Forensik: Gejala Depresi Berat

  • Pemeriksaan terhadap istri, rekan kerja, atasan, dan teman masa kecil menunjukkan kepribadian perfeksionis.
  • Ditemukan gejala major depressive disorder atau dysthymia (depresi kronis).

“Hal ini menjadi indikator kuat bahwa kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujar Wira.

 

7. Kandungan Obat Sesuai Temuan

  • Toksikologi menemukan paracetamol dan chlorpheniramine dalam tubuh korban.
  • Kandungan ini sesuai dengan obat-obatan yang ditemukan di lokasi.


“Obat-obatan yang ditemukan oleh penyelidik sesuai dengan kandungan yang terdeteksi dalam tubuh korban,” jelas Wira.

 

8. Otopsi: Mati Lemas, Tanpa Penyakit atau Racun

  • Luka lecet dan memar ditemukan di wajah, leher, dan anggota gerak.
  • Tanda-tanda mati lemas akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas.
  • Tidak ditemukan penyakit atau zat beracun dalam tubuh korban.

“Tidak ditemukan zat yang dapat menyebabkan gangguan pertukaran oksigen. Maka sebab mati korban akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas,” tegas Wira.

 

Kasus Belum Ditutup, Dua Saksi Belum Hadir

Meski belum ditemukan unsur pidana, polisi belum menyimpulkan kematian Arya Daru sebagai bunuh diri. Surat penghentian penyelidikan (SP3) belum diterbitkan.

Sebanyak 24 saksi telah diperiksa, namun dua saksi belum hadir tanpa alasan jelas. Identitas keduanya belum diungkap.

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved