Berita Polres Ogan Ilir

Kapolres Ogan Ilir Ingatkan Konsekuensi Bakar Lahan, Ancaman Penjara 15 Tahun & Denda Rp 5 Miliar

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan sosialisasi ini melalui personel Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas di Polsek jajaran.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
SAMPAIKAN ARAHAN - Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan arahan kepada jajarannya, Senin (28/7/2025). Arahan tersebut diantaranya terkait upaya penanggulangan Karhutla. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Memasuki musim kemarau, Polres Ogan Ilir terus melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Salah satu upaya yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyampaikan sosialisasi ini melalui personel Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas di Polsek jajaran.

"Kami terus bersosialisasi, menyampaikan pesan kepada masyarakat mengenai upaya pencegahan karhutla," kata Bagus melalui keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Upaya preemtif dan preventif gencar dilakukan, mengingat Ogan Ilir termasuk salah satu daerah rawan karhutla di Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: Petugas Gabungan Polres Ogan Ilir dan BPBD Berhasil Tanggulangi Kebakaran Lahan di Indralaya Utara

Bagus menegaskan, jika masih ada pihak baik individu maupun kelompok yang terlibat dalam kebakaran lahan, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dijelaskan bahwa pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan, barangsiapa dengan sengaja menyebabkan kebakaran lahan akan mendapat ancaman hukuman.

Ancaman hukumnya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 5 miliar.

"Hendaknya konsekuensi hukuman ini dapat dipahami agar tidak terjerat hukum. Mari bersama-sama kita cegah karhutla," pesan Bagus.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved