Berita Selebriti
Bawa Orang Tua, Dj Panda Temui Erika Carlina ke Rumahnya Ingin Minta Maaf Langsung, Belum Direspon
Disjoki (Dj) Giovanni Surya Saputra alias Panda mengungkapkan upaya dirinya yang ingin bertemu Erika Carlina namun gagal.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kini tak terima diancam, Erika melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya.
Pikirkan bayi di dalam kandungannya, Erika pun meminta bantuan hukum.
Erik merasa ancaman tersebut akan membahayakan bayinya.
"Aku minta perlindungan hukum karena ini ada ancaman yang membahayakan janin aku," ujar Erika, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Sayangnya Erika enggan membeberkan soal bentuk ancaman yang diterimanya.
Erika sendiri mengaku masih memikirkan dampak psikologis anaknya, jika DJ Panda harus menjalani hukuman atas laporannya.
Yang terpenting untuknya yakni menjaga kondisi kesehatan janinnya. Termasuk kondisi mentalnya Erika saat ini.
"Yang jelas sekarang terpenting kondisi kesehatan janin aku dulu, dan mental aku dulu."
"Ke depannya nanti aku bisa pikirkan yang lain," terang Erika.
Erika juga mengaku tak meminta pertanggung jawaban dari DJ Panda.
Ia sadar bahwa hal tersebut juga merupakan kesalahannya hingga kini hamil di luar nikah.
Bahkan ia tak berniat untuk meminta nafkah anak hingga dinikahkan dengan mantan kekasihnya itu.
"Aku kalau untuk pertanggung jawaban dari bentuk finansial atau dinikahkan itu tidak pernah terpikirkan oleh aku."
"Karena ini kan tanggung jawab aku ya, aku yang salah kok, aku dari awal udah akuin ini kesalahan aku," ucapnya.
Sementara Erika diperkirakan akan melahirkan pada 8 Agustus, mendatang.
Erika melaporkan terkait Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal ini telah mengalami perubahan, khususnya dalam hal frasa "perbuatan tidak menyenangkan.
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengatur tentang larangan menyebarkan informasi elektronik yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Pasal 28 ayat (2) melarang perbuatan tersebut, sedangkan Pasal 45 mengatur sanksi pidananya.
Pasal 65 ayat (2) UU PDP berbunyi: "Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur tentang larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DJ Panda Coba Temui Erika Carlina usai Pengakuan Hamil Viral, Singgung Itikad Baik
Chikita Meidy Ungkap Suami Stop Nafkahi Anak dan Tak Bayar Uang Sekolah saat Proses Cerai |
![]() |
---|
Tasya Farasya Pernah Ungkap Mau Dipoligami, Kini Gugat Cerai Suami Isu Selingkuh Diduga Pemicu |
![]() |
---|
'Ini Bukan Pasar !', Reaksi Hakim saat Nikita Mirzani Ngamuk hingga Saling Tunjuk dengan Jaksa |
![]() |
---|
Detik-detk Nikita Mirzani Ngamuk Saat Sidang Tunjuk-tunjuk Jaksa Usai Diminta Tenang: Lu Berisik |
![]() |
---|
Usai Mpok Alpa Meninggal, Kakak sang Komedian Ungkap Ada Perubahan Sifat Aji Darmaji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.