Pembunuhan di 36 Ilir Palembang

Malu Ditagih Utang dengan Suara Keras, Motif Mantok Duel Maut di 36 Ilir Palembang, Lawannya Tewas

Lantaran malu ditagih utang dengan suara keras membuat Manto (40) duel maut di 36 Ilir Palembang yang menewaskan rekannya sendiri.

Penulis: andyka wijaya | Editor: Shinta Dwi Anggraini
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
RILIS TERSANGKA -- Tersangka Manto (40) saat dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Jumat (25/7/2025). Manto duel maut dengan temannya di 36 Ilir karena malu ditagih utang dengan suara keras. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Lantaran malu ditagih utang dengan suara keras membuat Mantok (40) terlibat duel maut di 36 Ilir Palembang yang menewaskan Rolis Kristian alias Otong (42), rekannya sendiri. 

Kawasan 36 Ilir adalah salah satu kelurahan di wilayah kecamatan Gandus, kota Palembang

Dihadirkan dalam rilis tersangka di Polrestabes Palembang, Mantok yang tercatat sebagai warga  Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir mengakui perbuatannya yang sudah menghabisi korban. 

Duel maut itu terjadi  Jalan Kadir TKR, Lorong Jambu RT 41 Kelurahan 36 Ilir pada, Jumat (18/7/2025). 

Wakapolrestabes Palembang, AKBP Aditya Kurniawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan dalam pers rilisnya mengatakan, motifnya tersangka ini sakit hati kepada korban yang menagih utang.

"Motifnya sakit hati tersangka kepada korban karena menagih utang berteriak dengan nada keras, untuk utangnya sebesar Rp800 ribu," kata Aditya juga didampingi Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah dan Kanit Reskrim, Iptu Mustaufiq, Jumat (25/7/2025) sore di aula Patria Tama.

Dalam perkataan ini, lanjut AKBP Aditya pihaknya berhasil mengamankan satu bilah Sajam jenis Pisau dapur bergerigi bergagang kayu warna coklat milik tersangka, Visum Et Revertum.

"Korban meninggal dunia akibat satu Luka Tusuk di bagian Dada Kiri, tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya. 

Baca juga: Ditagih Utang, Mantok Bunuh Temannya, Viral Duel Maut di Lorong Jambu 36 Ilir Palembang

Sedangkan, tersangka hanya mengakui perbuatannya bersalah, " saya nyesal pak, " katanya dengan tertunduk malu.

Diberitakan sebelumnya, Dua jam setelah menang duel maut, Mantok warga Palembang ditangkap polisi, Jumat (18/7/2025) malam. 

Duel maut itu dipicu karena korban yang bernama Rolis Kristian (43) warga Jalan  Psi Lautan Lorong Gayam Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, Palembang menagih utang kepada Mantok

Dipimpin oleh Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah dan Kanit Reskrim, Iptu Mustaufiq, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. 

 Alhasil, dalam hitungan jam, Mantok ditangkap petugas Buser Polsek Gandus, Palembang, saat sedang berada di rumah tanpa perlawanan.

Hanya bisa mengakui perbuatannya, Mantok pun langsung digiring ke Polsek IB I, Palembang

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, saksi yakni Gani melihat dan mendengar korban yakni Rolis Kristian dan tersangka Manto sama-sama mengeluarkan senjata tajam sehingga terjadilah keributan di TKP (tempat kejadian perkara), tersebut. 

Lalu, saksi tidak berani mendekat karena takut sehingga korban saat itu terjatuh di depan pertigaan rumah Gani kemudian saksi OS (23) dan RO (50), datang melihat korban sudah jatuh di Jalan.

Sedangkan tersangka Mantok saat korban terjatuh langsung kabur. 

 Sementara, korban langsung dilarikan warga ke klinik, namun di tengah perjalanan akibat luka tusuk dibagian dada sebelah kiri, korban meninggal dunia. 

"Informasi yang dihimpun peristiwa ini terjadi lantaran diduga pelaku Ini memiliki utang dengan korban. Lalu saat itu korban mendatangi rumah pelaku, terjadi cek-cok dan berujung perkelahian duet maut ," ungkap Kapolsek Gandus, AKP Firmansyah dan Kanit Reskrim, Iptu Mustaufiq, Sabtu (19/7/2025), siang. 

Lanjut Firmansyah, bergerak cepat usai kejadian anggota langsung melakukan pengejaran.

"Setelah olah TKP, mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, kita langsung menangkap pelaku saat sedang berada di rumahnya, " tegasnya. 

Selain mengamankan pelaku, sambung Kapolsek Gandus, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis badik milik pelaku.

"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 KHUP ayat 3, ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutupnya. 

Sebelumnya, Ikbal adik sepupu korban mengatakan tersangka cukup mengenal korban, bahkan bisa dibilang teman karena rumahnya tidak jauh dari rumah korban.

"Masih tetangga (pelaku) ini, kawan juga," ujar Ikbal.

Ia diberitahu warga sekitar kalau kakak sepupunya terlibat duel dan langsung ke lokasi karena Ikbal sedang tidak jauh dari TKP. Saat dibawa dari TKP menuju ke klinik korban masih sadar.

"Pas di jalan lagi mau dibawa ke klinik masih ada napasnya. Cuma pas sudah di klinik sudah tidak ada lagi ," katanya.

Ikbal juga membenarkan kalau pada saat kejadian korban hendak menagih utang ke tersangka namun diduga tersinggung sampai terjadi perkelahian.

"Iya mau nagih utang, tidak tahu berapa nilainya. Mungkin pada saat itu tersangka tersinggung. Kami harap polisi bisa menegakkan hukum, dan hukuman seadil-adilnya untuk pelaku, " katanya.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved