Berita Selebriti

Suara Bergetar, Lesti Kejora Menangis di Sidang MK, Bingung Dilaporkan Nyanyi Lagu Yoni Dores

Dalam sidang tersebut, Lesti hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI). 

|
Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/Revi C Rantung
LESTI KEJORA MENANGIS - Lesti di sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA – Kasus penyanyi dangdut Lesti Kejora yang dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores, terkait dugaan pelanggaran hak cipta, memasuki babak baru.

Lesti Kejora memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). 

Saat bersaksi, Lesti tak kuasa menahan tangis.

Dalam sidang tersebut, Lesti hadir sebagai saksi dari pihak pemohon, Vibrasi Suara Indonesia (VISI). 

Dengan suara bergetar, Lesti mengaku bingung dan tak mengetahui alasan dirinya dilaporkan secara hukum. 

Ia mengungkap, saat membawakan lagu ciptaan Yoni Dores berjudul “Bagai Ranting yang Kering”, dirinya hanya memenuhi permintaan dari pihak penyelenggara acara pernikahan di Subang. 

“Saya pernah membawakan lagu ‘Bagai Ranting yang Kering’ yang diciptakan oleh Yoni Dores dalam satu acara pernikahan di Subang. Lagu tersebut saya bawakan atas permintaan penyelenggara,” ujar Lesti di hadapan majelis hakim. 

Baca juga: Nasib Lesti Kejora Cueki Somasi Yoni Dores, Sang Pedangdut Bakal Diperiksa Kasus Hak Cipta Lagu

Lesti menjelaskan, video penampilannya saat itu kemudian diunggah ke YouTube oleh pihak lain tanpa sepengetahuan dirinya maupun pihak manajemen. 

Bahkan, menurut Lesti, sejumlah unggahan menggunakan foto dirinya sebagai thumbnail. 

“Video tersebut diunggah oleh pihak lain ke media sosial atau YouTube, dan terdapat beberapa unggahan dengan materi berupa foto saya sebagai thumbnail. Saya dan pihak manajemen tidak mengetahui hal tersebut,” lanjutnya. 

Situasi tersebut membuat Lesti mendapat somasi pada 1 Maret 2025, yang menyebut dirinya telah mempertunjukkan karya tanpa izin dari pencipta lagu. 

Dalam surat somasi itu, ia juga dituduh melakukan pelanggaran pidana hak cipta. 

“Lalu, pada 18 Mei 2025, saya mendapat informasi bahwa Bapak Yoni Dores telah melaporkan saya ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran hak cipta tanpa izin,” kata Lesti. 

Baca juga: Yoni Dores Minta Maaf ke Lesti Kejora Usai Cap Tak Beradab Buntut Soal Royalti, Bakal Cabut Laporan

Ia pun menyayangkan peristiwa tersebut dan menyebut bahwa kasus yang menimpanya mencerminkan ketidakjelasan norma hukum mengenai posisi penyanyi sebagai pelaku pertunjukan. 

“Hal ini menunjukkan lemahnya perlindungan kepada saya sebagai penyanyi,” tutur Lesti. 

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved