Berita Viral
Nangis Minta Tolong Prabowo, Nasib Satria Arta Eks Marinir AL Terancam Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas RI Prof. Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal keinginan Satria Arta eks mariniri AL yang ingin pulang
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas RI Prof. Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal keinginan Satria Arta eks mariniri AL yang ingin pulang ke Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas RI Prof. Yusril Ihza menyebutkan Satria Arta bisa pulang ke Indonesia namun mengajukan sejumlah persyaratan.
Diketahui, Satria Arta Kumbara kini menjadi tentara bayaran Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Kini ia mendadak menyesal telah meninggalkan status warga negara Indonesia (WNI) dan bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.
Menanggapi hal itu, Yusril menegaskan, jika status Satria Arta masih WNI maka dia masih berhak kembali ke Indonesia.

Namun, jika sudah dicabut status kewarganegaraannya karena pernah menjadi anggota militer negara lain, maka Satria tak bisa lagi kembali menjadi WNI maupun pulang ke Indonesia.
"Kalau dia masih WNI tentu Pemerintah melalui Kemenlu akan membantu dan memfasilitasi," kata Yusril kepada Tribunnews, Selasa (22/7/2025).
Baca juga: Satria Eks Marinir AL Minta Bantu Prabowo usai Status WNI Dicabut, Ingin Pulang ke Indonesia
Menurut Yusril, pernyataannya tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
Yusril menegaskan, aturan yang dituangkan Hasanuddin dalam pernyataannya sudah tepat untuk menyikapi persoalan dari Satria Arta.
"Apa yang dikatakan Pak TB Hasanuddin itu benar, jika dilihat dari sudut peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Namun Yusril tidak secara terang-terangan menyampaikan soal status kewarganegaraan dari Satria Arta saat ini.
Dia mengaku tidak mengetahui seperti apa mekanisme yang diterapkan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI terhadap Satria Arta.
"Untuk memastikan status kewarganegaraan yang bersangkutan, harus di cek ke Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Silahkan anda check ke Pak Menkum Pak Supratman ya." ucap dia.
Dihubungi terpisah, Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas belum memberikan penjelasan terhadap persoalan status kewarganegaraan dari Satria Arta.
Kemenlu Memantau
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan bahwa masih memantau keberadaan Satria Arta Kumbara.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Rolliansyah Soemirat mengatakan, Kemenlu juga melakukan komunikasi dengan Satria Arta.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Roy dalam pesan singkat, Selasa (22/7/2025).
Namun, dia tidak bisa memastikan apakah kewarganegaraan Satria Arta sebagai warga negara Indonesia (WNI) masih berlaku atau tidak. Pasalnya, menurut Roy, perihal kewarganegaraan merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum.
"Mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan, hal tersebut menjadi ranah kewenangan Kementerian Hukum," ujarnya.
Respon TNI AL
Sementara, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul angkat bicara terkait video permintaan Satria Arta Kumbara, mantan marinir pecatan TNI AL ingin dipulangkan ke Indonesia dari Rusia.
TNI Angkatan Laut enggan ikut campur soal eks anggota Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang ingin pulang ke Indonesia setelah bergabung menjadi prajurit di Rusia.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul mengatakan, persoalan itu merupakan ranah Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum karena Satria sudah tidak punya keterkaitan dengan TNI AL.
“Menurut saya, pertanyaan ini akan lebih tepat ditanyakan kepada Kementerian Luar Negeri RI atau Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas, saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL,” kata Tunggul kepada Kompas.com, Senin (21/7/2025).
TNI AL menekankan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan hukum yang sudah inkrah.
Dengan demikian, TNI AL menegaskan tidak ada kewajiban institusional untuk menindaklanjuti permintaan Satria Arta Kumbara terkait kepulangannya ke Indonesia.
Satria Arta Kumbara dipecat karena dinyatakan bersalah atas tindak pidana desersi dalam waktu damai sejak 13 Juni 2022.
Putusan tersebut dibacakan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023 dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, dan telah berkekuatan hukum tetap (AMKHT) sejak 17 April 2023.
“Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Desersi dalam waktu damai' terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 hingga saat ini," kata Tunggul.
Satria Arta Kumbara dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun, disertai tambahan hukuman berupa pemecatan dari dinas militer.
Respon DPR RI
Menyikapi hal itu, Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung terlebih dahulu status kewarganegaraan dari yang bersangkutan.
"Intinya, perlu dipastikan dahulu, status Sdr. Satria saat ini apakah masih Warga Negara Indonesia atau sudah dicabut kewarganegaraannya," kata TB Hasanuddin saat dimintai tanggapannya, Senin (21/7/2025).
Perihal dengan status kewarganegaraan setiap warga negara, hal itu mutlak menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
Hasanuddin lantas memberikan penjelasan perihal aturan yang mengatur soal hak dan tanggungjawab Warga Negara Indonesia
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pasal 23 butir d, disebutkan bahwa:
Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
"Perihal kehilangan kewarganegaraa karena masuk dalam dinas tentara asing ini juga diatur serupa dalam Pasal 31 ayat 1, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," kata Hasanuddin.
Sementara pada Pasal 32 di dalam PP No.21/2022 tersebut menyebutkan bahwa mekanisme kehilangan kewarganegaraan ini harus didahului dengan pelaporan oleh instansi tingkat pusat (Kemenlu atau Kemendagri) kepada kementerian yang mengurusi kewarganegaraan (dalam hal ini Kemenkum) perihal adanya WNI yang kehilangan status kewarganegaraannya.
Atas kondisi tersebut, legislator dari Fraksi PDIP itu menyatakan, perlu adanya pengecekan kembali ke kementerian yang dimaksud, apakah Satria sudah diproses kehilangan status kewarganegaraannya.
"Apabila sudah diproses dan atau mungkin, telah ditetapkan bahwa ybs kehilangan status WNI-nya oleh kementerian hukum, maka bukan menjadi kewajiban bagi Pemerintahan Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan," tandas dia.
Satria Minta Tolong Prabowo
Sebelumnya, Satria tiba-tiba menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Hal itu ia sampaikannya dalam video terbarunya yang diunggah di akun Tiktok miliknya @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025).
Dalam video itu, mengatakan ia meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, serta Menteri Luar Negeri, Sugiono.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Wakil Presiden Bapak Gibran Rakabuming Raka, dan Bapak Menteri Luar Negeri, Bapak Sugiono," kata Satria.
Satria mengatakan ia tak tahu jika keputusannya bergabung dengan tentara bayaran Rusia membuat status kewarganegeraannya dicabut.
Dirinya berangkat ke Rusia semata-mata karena ekonomi.
"Mohon izin Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya, menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya.
Mohon izin Bapak, saya tidak pernah mengkhianati negara sama sekali.
Karena saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” ujar Satria.
Kini Satria pun memohon kepada Prabowo Subianto untuk mengakhiri kontraknya dengan Menteri Pertahanan Rusia.
Karena hanya Presiden Prabowo yang bisa mencabut kontrak itu.
"Mohon izin, untuk saat ini yang bisa mengakhiri kontrak saya hanya Bapak Prabowo Subianto di kementerian pertahanan Rusia,"
Satria juga memohon kepada Sugiono untuk membantunya mengembalikan status kewarganegaraan miliknya.
Satria saat ini masih berada di garis depan pertempuran Rusai dengan Ukraina.
Ia juga mengunggah isi chat dari anaknya yang mengirimkan ucapan selamat ulang tahun.
"Ayaah”
“Selamat ulangtahun yaa ayahh semoga panjang umur, sehat selalu disana cinta kanget banget sama ayah, cinta lupa klo hari ini ayah ulang tahun hhe maaf ya ayah”
Satria lalu membalas pesan tersebut dan mengatakan ia masih di garda depan pertempuran.
Sebelumnya, Satria sempat dikabarkan gugur dalam pertempuran.
Namun kabar tersebut dibantah Satria dengan membuat video terbaru, Rabu (9/7/2025).
"Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh. Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah teman-teman saya masih hidup," ujarnya.
Ia membantah pemberitaan yang menyatakan dirinya tewas dalam perang Rusia Vs Ukraina.
"Jadi berita yang disebarkan berita bohong ya teman-teman," imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengungkapkan bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari anggota Marinir TNI AL.
Sebelum dipecat, ia berpangkat Sersan Dua.
Ia juga merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir.
Kata I Made Wira Hady, kasus yang membuat Satria dipecat dari dinas keprajuritan adalah desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.
Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga sekarang.
"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar, Desersi TMT (terhitung mulai tanggal) 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," kata Wira saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025).
Wira mengungkapkan Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan in absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria.
Sekadar informasi, putusan in absentia adalah putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman atau sanksi terhadap seorang terdakwa tanpa kehadiran terdakwa tersebut dalam persidangan.
Putusan yang dijatuhkan kepada Satria tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap.
Namun belum ada penjelasan lebih lanjut perihal Satria sempat menjalani hukuman pidana penjara tersebut atau tidak.
"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," pungkas Wira.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Desertir yang Jadi Tentara Bayaran Rusia Bisa Pulang ke Tanah Air, Tapi Ini Syaratnya
Ini Pekerjaan Sintya Cilla Buat Denny Sumargo Syok, Rela Berkorban Uang Demi Ketemu Dj Panda |
![]() |
---|
Pekerjaan Mentereng Salsa Erwina Berani Tantang Ahmad Sahroni Debat Terbuka, Tinggal di Denmark |
![]() |
---|
Mama Muda Tewas Dibunuh di Tegal, Suami Sengaja Tak Dikabari Keluarga karena Sedang Berlayar |
![]() |
---|
Alasan Ahmad Sahroni Tolak Tantangan Salsa Erwina Debat Buntut Pernyataan "Tertolol Sedunia" |
![]() |
---|
'Tak Masuk Akal' Curhat Nenek Endang Akui Salah Putar Liga Inggris, Istighfar Tahu Denda Rp115 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.