Mafia Tanah di Ogan Ilir

Jual 1.541 Hektare Lahan Secara Ilegal, Eks Kades Kayu Ara Batu Ogan Ilir Jadi Tersangka Mafia Tanah

Kejari Ogan Ilir menetapkan seorang tersangka perkara mafia tanah di Indralaya Utara dan Muara Belida yang masuk wilayah Muaraenim.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
DIGIRING PETUGAS - Tersangka perkara mafia tanah bernama Lukman digiring ke mobil tahanan, Selasa (22/7/2025) petang. Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejari Ogan Ilir menetapkan seorang tersangka perkara mafia tanah di Indralaya Utara dan Muara Belida yang masuk wilayah Muaraenim.

Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi menerangkan, tersangka bernama Lukman merupakan mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida.

"Tersangka L turut serta dalam tindak pidana korupsi dan penyerobotan tanah negara yang dijual secara ilegal," terang Assarofi di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (22/7/2025) petang.

Baca juga: Sedang Tangani Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi Dimutasi ke Kejati Papua Barat

Baca juga: Lahan Diserobot Mafia Tanah, Warga Indralaya Utara Tanyakan Kelanjutan Perkara ke Kejari Ogan Ilir

Dijelaskannya, tanah negara seluas 1.541 hektare itu merupakan kawasan hutan.

Tersangka L pun digiring oleh penyidik Kejari Ogan Ilir untuk selanjutnya ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," terang Assarofi.

Penyidik Kejari Ogan Ilir saat ini masih melakukan pengembangan perkara mafia tanah ini.

"Masih pengembangan terus. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Assarofi.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved