Mafia Tanah di Ogan Ilir
Jual 1.541 Hektare Lahan Secara Ilegal, Eks Kades Kayu Ara Batu Ogan Ilir Jadi Tersangka Mafia Tanah
Kejari Ogan Ilir menetapkan seorang tersangka perkara mafia tanah di Indralaya Utara dan Muara Belida yang masuk wilayah Muaraenim.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejari Ogan Ilir menetapkan seorang tersangka perkara mafia tanah di Indralaya Utara dan Muara Belida yang masuk wilayah Muaraenim.
Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, M. Assarofi menerangkan, tersangka bernama Lukman merupakan mantan Kepala Desa Kayu Ara Batu, Kecamatan Muara Belida.
"Tersangka L turut serta dalam tindak pidana korupsi dan penyerobotan tanah negara yang dijual secara ilegal," terang Assarofi di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (22/7/2025) petang.
Baca juga: Sedang Tangani Kasus Mafia Tanah di Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi Dimutasi ke Kejati Papua Barat
Baca juga: Lahan Diserobot Mafia Tanah, Warga Indralaya Utara Tanyakan Kelanjutan Perkara ke Kejari Ogan Ilir
Dijelaskannya, tanah negara seluas 1.541 hektare itu merupakan kawasan hutan.
Tersangka L pun digiring oleh penyidik Kejari Ogan Ilir untuk selanjutnya ditahan di Rutan Kelas 1 Palembang.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," terang Assarofi.
Penyidik Kejari Ogan Ilir saat ini masih melakukan pengembangan perkara mafia tanah ini.
"Masih pengembangan terus. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," kata Assarofi.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.