Berita Polda Sumsel

Bawa Dua Senpi Rakitan dan Sabu, Eks Polisi dan Tiga Rekannya Ditangkap

Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Polda Sumsel
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga membawa dua pucuk senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG– Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga membawa dua pucuk senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu.

Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan anggota kepolisian yang telah dipecat.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan IT II, Palembang, setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Keempat tersangka masing-masing berinisial AP (pecatan polisi), TP, RP, dan RG, seluruhnya merupakan warga asal Pagaralam.

Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, dan beberapa paket sabu-sabu siap edar.

Baca juga: Kabur ke Batam, Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di OKI Akhirnya Ditangkap

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penangkapan tersebut

Ia mengatakan bahwa saat ini keempat tersangka masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mendalami asal-usul senjata dan jaringan narkotika yang terlibat.

“Penangkapan ini hasil tindak lanjut informasi masyarakat. Kita masih kembangkan apakah mereka terlibat dalam jaringan lebih besar,” ujar Kombes Nandang dalam keterangan pers.

Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved