Berita OKU Selatan

Curi Motor Jamaah Sholat Subuh di Masjid, Pria di OKU Selatan Ditangkap Saat Nongkrong di Pasar

Tanpa rasa takut, pelaku menggondol sepeda motor milik salah satu jamaah yang diparkir di halaman masjid.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
Polres OKU Selatan
PELAKU RANMOR DITANGKAP -- Pelaku DI (33) saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan usai buron selama berbulan-bulan terkait kasus pencurian motor jamaah salat Subuh, Minggu (20/07/2025). 

“STNK, BPKB, dan motor Honda Beat warna hitam hasil curian sudah kami amankan. Saat ini pelaku sedang diperiksa intensif di Mapolres,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang merusak ketenteraman umat saat beribadah.

“Kami tidak akan beri ruang bagi penjahat, apalagi yang berani mengganggu kenyamanan ibadah. Hukum akan kami tegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. Masyarakat bisa menghubungi layanan Banpol Polres OKU Selatan di nomor 0811-7885-110 atau melalui layanan darurat bebas pulsa 110.
 
 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved