Lansia Disiram Air Keras
Ngaku Dendam, Penyiram Air Keras ke Wajah Lansia Ditangkap, Teror di Rumah Pegawai Honorer Palembang
Peristiwa itu terjadi di Jalan Residen Nadjamudin, Sako, pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 22:38 WIB malam.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Eksekutor penyiraman air keras terhadap Idham Aziz (66) mertua seorang pegawai honorer Dishub Palembang yang sempat viral di media sosial ditangkap.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Residen Nadjamudin, Sako, pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 22:38 WIB malam.
Pelaku bernama Moh Firwanto (27) warga Jalan Penyaringan, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, pelaku tertangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan bermodalkan informasi dari korban serta rekaman CCTV.
Johannes mengungkap motif penyiraman air keras tersebut kepada korban Idham Aziz adalah diduga dendam.
Pelaku juga ternyata seorang residivis kasus narkoba tahun 2020.
Pelaku ditangkap anggota Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel di wilayah Palembang tanpa perlawanan.
"Motifnya dendam dengan keluarga korban," ujar Johannes saat rilis di Polda Sumsel, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Ini Diduga Pemicu Penyiraman Air Keras ke Lansia, Teror di Rumah Pegawai Honorer Palembang
Baca juga: Sebelum Disiram Air Keras, Atap Rumah Lansia di Kawasan Sako Sempat Pernah Akan Dibakar
Namun ia belum bisa mengungkap lebih detail ketika ditanya mengenai apakah ada orang yang menyuruh pelaku Firwanto, sebab pelaku baru tertangkap.
Sebab ada isu yang menyebut kalau ada orang yang menyuruh Firwanto, orang tersebut yang memiliki dendam dengan keluarga korban.
"Mengenai teknis akan kami sampaikan jika penyidikan selesai, yang jelas ini adalah orang yang menyiram langsung korban," tegasnya.
Johannes menambahkan kasus tindak pidana kekerasan dan kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah Sumsel menjadi atensi Kapolda Sumsel, sehingga kasus kejahatan yang terjadi harus ditindaklanjuti dengan cepat.
"Atensi pak Kapolda setiap tindak pidana kejahatan yang terjadi harus direspon dengan cepat," katanya.
Pelaku dijerat pasal 351 dan atau Pasal 353 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 tentang penganiayaan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.