Berita Selebriti

Puasnya Hotman Paris usai Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara, Masih Harap Lebih berat

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi soal Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KASUS RAZMAN - Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman mengaku puas dengan tuntutan jaksa kepada Razman, sebut tak ada intervensi dari pihak luar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi soal Jaksa Penuntut Umum menuntut Razman dengan hukuman dua tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, Razman dianggap bersalah atas pernyataan yang mencemarkan nama baik Hotman Paris.

Tak hanya itu, jaksa juga mengajukan tuntutan denda sebesar Rp200 juta.

Menanggapi hal itu, Hotman Paris mengaku puas sementara atas tuntutan jaksa, Hotman berharap hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

RAZMAN NASUTION DITUNTUT 2 TAHUN - Istri muda Razman Arif Nasution minta keadilan untuk suaminya usai dituntut 2 tahun penjara kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
RAZMAN NASUTION DITUNTUT 2 TAHUN - Istri muda Razman Arif Nasution minta keadilan untuk suaminya usai dituntut 2 tahun penjara kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. (Grid.ID/Ragillita Desyaningrum)

Ia menyebut bahwa hakim memiliki kewenangan untuk menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa.

"Kalau untuk sementara, puas. Tapi mudah-mudahan hakim akan menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Kan hakim berwenang menjatuhkan putusan lebih berat dari tuntutan jaksa," ujar Hotman Paris, dikutip dalam YouTube MOP Channel, Kamis (17/7/2025). 

Baca juga: Pak Prabowo Tolong, Tangis Istri Razman Nasution Ngaku Syok Suami Dituntut 2 Tahun Penjara

Dikatakan Hotman, bahwa tuntutan tersebut memang sudah sesuai dengan fakta kejadian.

Razman sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iklima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.

Hotman menyayangkan sikap Razman dalam menangani perkara itu.

"Sebagai pengacara kalau dia mewakili klien harusnya kan menempuh prosedur hukum, harusnya dia menggugat Hotman Paris kalau mewakili klien."

"Tapi kan dia tidak melakukan itu," terang Hotman.

Hotman lantas menyinggung Razman yang malah memposting soal sesuatu yang belum benar di media sosial.

Hotman merasa tak terima atas kelakuan Razman dan memilih melaporkan seterunya terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Dia memposting di Instagram sampai delapan kali yang membuat kata kata yang sangat sadis, yang mencemarkan dan memfitnah dan merusak nama baik saya."

"Prosedur hukumnya kan begitu, seharusnya dia gugat saya kalau memang dia mewakili klien, dia tidak lakukan itu."

"Di situ lah dia kena, itu kesalahannya," tutur Hotman.

Pengacara 65 tahun itu, tetap menyalahkan perbuatan Razman yang mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Terlepas ada cerita mengenai hubungannya dengan Iqlima Kim.

"Apapun laporan klien kamu, termasuk yang dia ngomong kejadian di apartemen dan sebagainya, apapun itu benar atau tidak itu bukan untuk diposting di Instagram," ujar Hotman.

Seharusnya, kata Hotman, sejak awal Razman memproses hukum jika benar adanya tindakan pelecehan yang dilakukannya kepada Iqlima Kim.

"Ya kalau memang benar ada pengaduan dari kliennya bahwa saya melakukan sesuatu harusnya dia tempuh prosedur hukum."

"Dulu dia tidak melakukan itu, dia malah gaya kampung, ya seperti biasa dia memang dari kampung ya dengan membuat postingan-postingan di Instagram," tandas Hotman.  

Bantah Campur Tangan Pihak Lain

Selain itu, Hotman Paris menanggapi soal pernyataan  istri Razman, Ade Suryani, yang menilai adanya intervensi dari Presiden Prabowo.

Ia membantah adanya campur tangan pihak lain dalam proses hukum terhadap Razman.

"Enggak ada yang campur tangan satu pun. Ngapain?" kata Hotman.

Ia juga menepis anggapan bahwa ada pihak berkepentingan yang ikut mendorong proses hukum terhadap Razman.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk ikut campur dalam kasus ini.

"Siapa yang mau menghabiskan waktu campur tangan urusan si botak? Emang siapa sih? Siapa dia? Dia bukan orang ternama, dia bukan orang berpengaruh," lanjut Hotman.

"Enggak ada yang peduli sama dia. Enggaklah," tegasnya.

Razman Tak Terima Dituntut 2 Tahun

Sementara, Razman Nasution mengaku tak terima terhadap tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan itu tak sesuai dengan fakta hukum di persidangan.

"Saya sungguh prihatin. Ini buat Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sekarang  sedang menegakkan hukum untuk Indonesia diperbaiki lebih baik."

"Ini ada fakta hukum di persidangan bisa dinafikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Lantas Razman menyinggung soal kelakukan seterunya, Hotman dengan mantan asisten, Iqlima Kim.

Razman menyebut Hotman telah berhubungan badan dengan Iklima Kim.

Hubungan itu, kata Razman, Hotman mengakui terjadi karena suka sama suka.

"Dua orang melakukan hubungan badan di apartemen Kelapa Gading, satu mengatakan suka sama suka, itu Hotman bilang," beber Razman.

Saat diperiksa, Iqlima Kim membenarkan adanya pelecehan yang dilakukan Hotman kepada dirinya.

Bahkan pengakuan itu sudah disampaikan Iqlima Kim di persidangan.

"Ketika kita periksa Iqlima Kim, dia mengatakan benar ada pelecehan,"  ujar Razman.

Karena ada perilaku yang menyimpang, Iqlima Kim kemudian mengundurkan diri sebagai asisten pribadi Hotman.

"Iqlima Kim mengatakan 'saya tidak suka diperlakukan oleh Hotman begitu', karena itu dia mengundurkan diri," sambung Razman.

Mengenai fakta-fakta yang ada, Razman mempertanyakan keadilan hukum hingga menyebut nama Presiden Prabowo Subianto.

"Apa hukum ini Pak Prabowo, apakah Hotman bisa mempermainkan hukum? Apakah saya melawan negara?" ungkap Razman.  

Tangis Istri Razman

Ade Suryani, istri Razman Naustion menahan tangisnya suami dituntut 2 tahun penjara kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Ade menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk keadilan bagi suaminya.

"Di sini saya sangat syok juga ya mendengar tuntutan dari jaksa," kata Ade usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Dikutip daro Grid.id

Ade mengungkapkan bahwa sebagai istri, dia turut serta mendampingi Razman dalam melalukan pekerjaannya sebagai advokat. Termasuk ketika Razman membela Iqlima Kim, mantan aspri Hotman Paris.

Bahkan, Ade masih ingat momen ketika Iqlima Kim mendatangi suaminya dan mengatakan ingin bunuh diri akibat masalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman Paris terhadapnya.

Karena itu, Ade menilai bahwa tuntutan jaksa sangat tidak adil. Sebab, Ade menyaksikan sendiri bahwa Iqlima mengaku dilecehkan oleh mantan atasannya tersebut.

"Pak, saya seorang istri, juga sebagai selalu mendampingi suami saya, mendampingi klien-kliennya, termasuk Putri Iqlima Kim ini pak," ucap Ade.

"Saya tahu betul bagaimana dia pertama kali datang ke kantor kami pak, sampai dia ingin bunuh diri, saya yang menenangkannya. Ini sangat tidak adil pak," lanjutnya.

Ade merasa tidak terima sebab yakin betul bahwa suaminya tak bersalah dalam kasus ini. Apa yang dilakukan Razman hingga akhirnya dilaporkan Hotman semata karena pekerjaannya sebagai kuasa hukum Iqlima.

"Pak, di persidangan sudah semua bukti kami serahkan pak, tolong pak suami saya tidak bersalah Kalau suami saya bersalah, saya ikhlas. Suami saya bukan korupsi, bukan pembunuh, bukan pemerkosa, semua terbukti pak, ada apa ini?" tuturnya frustasi.

Terakhir, Ade memohon pertolongan dan keadilan dari Prabowo. Sebab, menurutnya penegak hukum tidak netral dan sudah menutup mata atas fakta di persidangan.

"Tolong bapak Prabowo tolong. Suami saya tidak bersalah, tidak bersalah, tolong pak," ujar Ade.

"Suami saya tidak bersalah. Bukan korupsi, bukan pak, bukti semuanya tutup mata mereka pak," tandasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Razman dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.

Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Puas Razman Nasution Dituntut 2 Tahun: Tak Ada Campur Tangan Siapa pun

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved