Berita Selebriti

'Pak Prabowo Tolong', Tangis Istri Razman Nasution Ngaku Syok Suami Dituntut 2 Tahun Penjara

Ade Suryani, istri Razman Naustion menahan tangisnya suami dituntut 2 tahun penjara kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Grid.ID/Ragillita Desyaningrum
RAZMAN NASUTION DITUNTUT 2 TAHUN - Istri muda Razman Arif Nasution minta keadilan untuk suaminya usai dituntut 2 tahun penjara kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ade Suryani, istri Razman Naustion tak kuasa menahan tangisnya suami dituntut 2 tahun penjara kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

Seperti diketahui, jaksa menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Menanggapi hal itu, sambil menahan tangis, Ade istri Razman pun mencurahkan isi hatinya. 

Ia menyampaikan permohonan terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk keadilan bagi suaminya.

"Di sini saya sangat syok juga ya mendengar tuntutan dari jaksa," kata Ade usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Dikutip dari Grid.id

SIDANG TUNTUTAN JAKSA- Razman Nasution langsung memeluk erat anak-anaknya setelah dituntut 2 tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
SIDANG TUNTUTAN JAKSA- Razman Nasution langsung memeluk erat anak-anaknya setelah dituntut 2 tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). (KOMPAS.com/Disya Shaliha)

Ade mengungkapkan bahwa sebagai istri, dia turut serta mendampingi Razman dalam melalukan pekerjaannya sebagai advokat. Termasuk ketika Razman membela Iqlima Kim, mantan aspri Hotman Paris.

Bahkan, Ade masih ingat momen ketika Iqlima Kim mendatangi suaminya dan mengatakan ingin bunuh diri akibat masalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Hotman Paris terhadapnya.

Baca juga: Singgung Kelakuan Hotman Paris pada Iqlima Kim, Razman Nasution Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara

Karena itu, Ade menilai bahwa tuntutan jaksa sangat tidak adil. Sebab, Ade menyaksikan sendiri bahwa Iqlima mengaku dilecehkan oleh mantan atasannya tersebut.

"Pak, saya seorang istri, juga sebagai selalu mendampingi suami saya, mendampingi klien-kliennya, termasuk Putri Iqlima Kim ini pak," ucap Ade.

"Saya tahu betul bagaimana dia pertama kali datang ke kantor kami pak, sampai dia ingin bunuh diri, saya yang menenangkannya. Ini sangat tidak adil pak," lanjutnya.

Ade merasa tidak terima sebab yakin betul bahwa suaminya tak bersalah dalam kasus ini. Apa yang dilakukan Razman hingga akhirnya dilaporkan Hotman semata karena pekerjaannya sebagai kuasa hukum Iqlima.

"Pak, di persidangan sudah semua bukti kami serahkan pak, tolong pak suami saya tidak bersalah Kalau suami saya bersalah, saya ikhlas. Suami saya bukan korupsi, bukan pembunuh, bukan pemerkosa, semua terbukti pak, ada apa ini?" tuturnya frustasi.

Terakhir, Ade memohon pertolongan dan keadilan dari Prabowo. Sebab, menurutnya penegak hukum tidak netral dan sudah menutup mata atas fakta di persidangan.

"Tolong bapak Prabowo tolong. Suami saya tidak bersalah, tidak bersalah, tolong pak," ujar Ade.

"Suami saya tidak bersalah. Bukan korupsi, bukan pak, bukti semuanya tutup mata mereka pak," tandasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Razman Arif Nasution dengan pidana penjara selama dua tahun atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Razman dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.

Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.

Respon Hotman Paris 

Sementara, Hotman Paris menilai, tuntutan untuk Razman Nasution terlalu ringan.

Menurutnya, Razman Nasution masih bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat.

"Tuntutan Jaksa dua tahun, harusnya jauh lebih berat," ucap Hotman Paris, dikutip dari YouTube Cumicumi .

Meski demikian, Hotman Paris kini menghargai tuntutan tersebut, dan mengapresiasi kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, Hotman tetap berharap, agar nantinya Majelis Hakim bisa memberikan hukuman yang lebih berat kepada Razman.

"Tapi Jaksa sudah bekerja cukup maksimal menghadapi orang kayak gitu."

"Ya nanti mudah-mudahan Hakim yang menjatuhkan hukuman lebih berat," ungkapnya.

Dikatakan Hotman, bahwa tuntutan tersebut memang sudah sesuai dengan fakta kejadian.

Razman sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman, Iklima Kim, untuk menangani kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan pada 2022, silam.

Hotman menyayangkan sikap Razman dalam menangani perkara itu.

"Sebagai pengacara kalau dia mewakili klien harusnya kan menempuh prosedur hukum, harusnya dia menggugat Hotman Paris kalau mewakili klien."

"Tapi kan dia tidak melakukan itu," terang Hotman.

Hotman lantas menyinggung Razman yang malah memposting soal sesuatu yang belum benar di media sosial.

Hotman merasa tak terima atas kelakuan Razman dan memilih melaporkan seterunya terkait dugaan pencemaran nama baik.

"Dia memposting di Instagram sampai delapan kali yang membuat kata kata yang sangat sadis, yang mencemarkan dan memfitnah dan merusak nama baik saya."

"Prosedur hukumnya kan begitu, seharusnya dia gugat saya kalau memang dia mewakili klien, dia tidak lakukan itu."

"Di situ lah dia kena, itu kesalahannya," tutur Hotman.

Pengacara 65 tahun itu, tetap menyalahkan perbuatan Razman yang mencemarkan nama baiknya di media sosial.

Terlepas ada cerita mengenai hubungannya dengan Iqlima Kim.

"Apapun laporan klien kamu, termasuk yang dia ngomong kejadian di apartemen dan sebagainya, apapun itu benar atau tidak itu bukan untuk diposting di Instagram," ujar Hotman.

Seharusnya, kata Hotman, sejak awal Razman memproses hukum jika benar adanya tindakan pelecehan yang dilakukannya kepada Iqlima Kim.

"Ya kalau memang benar ada pengaduan dari kliennya bahwa saya melakukan sesuatu harusnya dia tempuh prosedur hukum."

"Dulu dia tidak melakukan itu, dia malah gaya kampung, ya seperti biasa dia memang dari kampung ya dengan membuat postingan-postingan di Instagram," tandas Hotman.  

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved