Bansos

Cek PIP Kemendikdasmen Go Id 2025 Tahap 2 Terbaru, Akses Lewat HP Mudah

Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahap dua bakal cair Juli 2025. Pencairan tahap dua ini berlangsung pada Mei-September 2025 sesuai jadwal.

Editor: Abu Hurairah
https://pip.dikdasmen.go.id/
PENERIMA PIP 2025 - Gambar wesbite yang digunakan untuk mengecek penerimaan PIP 2025 yang diambil dari tangkapan layar pip.dikdasmen.go.id. Cek PIP Kemendikdasmen Go Id 2025 Tahap 2 Terbaru, Akses Lewat HP Mudah 

TRIBUNSUMSEL.COM - Penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahap dua bakal cair Juli 2025.

Pencairan tahap dua ini berlangsung pada Mei-September 2025 sesuai jadwal yang telah ditentukan.

PIP merupakan beasiswa yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Mengutip dari pip.kemdikdasmen.go.id, bantuan diperuntukkan bagi siswa tidak mampu dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat.

Daftar penerima PIP dapat mengecek di laman pip.kemendikdasmen.go.id.

PIP diberikan dalam bentuk uang tunai, dengan nominal yang berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan penerimanya.

Besaran Bantuan PIP yang Diterima Siswa

  • SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Jadwal Penyaluran PIP 2025

  • Termin 1: Februari - April 2025
  • Termin 2: Mei - September 2025
  • Termin 3: Oktober - Desember 2025 

Penerima PIP Kemdikbud

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
  • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Cara Cek Daftar Penerima PIP

  • Akses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
  • Lalu pilih menu “Cari Penerima PIP”
  • Kemudian masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap
  • Selanjutnya klik “Cari”
  • Setelah itu sistem akan menampilkan status dan informasi pencairan jika siswa terdaftar.

Panduan Mencairkan PIP

Penerima dapat melakukan pencairan bantuan PIP di bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI) sesuai jadwal yang ditentukan untuk mencairkan dananya sesuai arahan petugas bank.

Jika ingin melakukan pencairan, peserta wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan.

  • KTP/Kartu Keluarga
  • Buku tabungan atau kartu debit aktif
  • NISN
  • Surat keterangan dari sekolah jika diperlukan.

Terdapat dua kategori untuk mendapatkan bantuan PIP, yaitu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

Sekolah menandai status Layak PIP di Dapodik, kemudian Dinas pendidikan dan Pemangku kepentingan mengusulkan kepada Puslapdik berdasarkan data Layak PIP tersebut.

Baca juga: Link pip.kemendikdasmen.go.id, Cek Nama Penerima PIP Juli 2025 Lewat HP, Sudah Masuk atau Belum

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved