Arti Bahasa Arab

Arti Kata Siri, Pernikahan Siri, Dihukumi Batil hingga Makruh, Berikut Pandangan Ulama dan Fatwa MUI

MUI dalam fatwanya menyatakan nikah siri menurut Islam hukumnya sah karena jika memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
NIKAH SIRI -- Ilustrasi tangan perempuan dan laki-laki, berikut pengertian tentang pernikahan siri Pandangan Ulama dan Fatwa MUI 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Kata Siri berasal dari bahasa Arab, yaitu Sirri atau sirr yang artinya rahasia atau tersembunyi.

Kata sir dalam makna etimologi adalah perkara yang dirahasiakan. 

Dalam konteks nikah siri atau pernikahan siri, artinya adalah sebuah pernikahan yang dirahasiakan dan disembunyikan kejadiannya. 

Saat berlangsungnya akad nikah, para saksi diminta untuk menutupi atau orang orang diminta untuk melakukan hal hal yang akan dijelaskan.

Selain itu nikah siri juga "dirahasiakan" dari negara karena tidak dicatat di kantor urusan Agama, meskipun secara agama (islam) sah apa bila syarat nikah terpenuhi.

Akibatnya nikah siri tidak diakui sebagai pernikahan secara hukum negara, sehingga beberapa hak-hak yang semestinya diperoleh oleh yang menikah (terutama perempuan) tidak berlaku.

Selanjutnya, untuk lebih memahami bagaiman hukum nikah siri.  Dikutip dari tulisan Albar Santosa, Pernikahan siri ada dua macam.


Pertama:

Pernikahan dilangsungkan antara mempelai wanita dan lelaki saja, tanpa kehadiran saksi. Kemudian mereka saling berwasiat untuk merahasiakan pernikahan tersebut.

Jenis pernikahan ini BATIL, artinya tidak sah. Hukum batil adalah hukum yang tidak sah atau tidak berlaku menurut agama.

Pernikahan siri yang tidak ada saksi dianggap batil pandangan kebanyakan ulama fikih, karena tidak memenuhi  persyaratannya, yaitu unsur wali, dan saksi saksi. Ini termasuk hubungan perzinaan dan perencanaan (Ibnu Rusyd, Bidayah Al Mujtahid 4/232, Makmu Al Fatawa, Ibnu Taimiyah 32/102, 126).


Hal ini juga telah Allah SWT jelaskan Yang tertuang dalam firman Allah Surat An Nisa ayat 25.


” ….. sedang merekapun wanita wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan ( pula) wanita yang mengambil laki laki lain sebagai piaraannya ( An – Nisa; 25).

Namun, jika dua saksi akad nikah antara mempelai lelaki dan wanita, sementara wali wanita tidak hadir, dan mereka ( yang hadir) saling berpesan untuk menutup nutupinya dari pengetahuan wali wanita dan masyarakat pada umumnya, bentuk ini juga termasuk nikah siri yang BATIL/HARAM (tidak sah) pada pandangan jumhur ulama. 

Dan inilah pendapat yang shahih lantaran ketiadaan wilayah (wali), karena itu termasuk kategori konteks larangan Rasulullah pada nikah siri

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved