Berita Nasional

Segini Kekayaan Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbudristek Tersangka di Korupsi Chromebook

Mengulik harta kekayaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tangkapan layar Ig @ditpsd/Kompas.com
TERSANGKA KORUPSI - Mengulik harta kekayaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengulik harta kekayaan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. 

Sri Wahyuningsih menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021.

Berdasarkan elhkpn yang dikutip Rabu (16/7/2025), Sri Wahyuningsih tercatat mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 19.060.154.361 yang dilaporkan pada 30 Maret 2021.

Sri mempunyai harta dibidang tanah dan bagunan senilai Rp 14.780.000.000.

Berikut rincian harta kekayaanya:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 14.780.000.000 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 690 m2/500 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI  Rp 4.500.000.000 
2. Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 480.000.000 
3. Tanah Seluas 1567 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000 
4. Tanah dan Bangunan Seluas 781 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI   Rp 3.000.000.000 
5. Tanah dan Bangunan Seluas 212 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI  Rp 2.500.000.000 
6. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/80 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp 1.300.000.000 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 500.000.000 
1. MOBIL, MERCY 300 E Tahun 2010, HASIL SENDIRI 200.000.000 
2. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2015, HASIL SENDIRI 200.000.000 
3. MOBIL, MERCY E 280 Tahun 2009, HASIL SENDIRI 100.000.000 
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 58.500.000 
D. SURAT BERHARGA Rp 0 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 3.721.654.361 
F. HARTA LAINNYA Rp 0 
Sub Total Rp 19.060.154.361 
 
II. HUTANG Rp 0 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 19.060.154.361 

KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kolase foto (kiri) Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook.
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kolase foto (kiri) Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Keempat tersangka disebutkan telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook. (Tribunnews.com)

Profil

Diketahui, Sri Wahyuningsih merupakan mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 lalu.

Kemudian, setelah itu dia diketahui dilantik sebagai Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (B2PMP) Provinsi Jawa Barat pada 30 Juni 2022 lalu.

Tidak banyak informasi yang didapatkan mengenai sosok Sri Wahyuningsih tersebut.

Namun, dalam kasus ini, dapat diketahui bahwa Sri Wahyuningsih berperan melakukan sejumlah pengondisian untuk menjalankan arahan Nadiem yang juga mereka terima pada tanggal 6 Mei 2020.

Sri Wahyuningsih juga memerintahkan untuk mengubah metode e-katalog menjadi SIPLAH (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah).

Sri juga terlibat dalam pembuatan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang untuk pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menggunakan Chrome OS.

Ditetapkan Tersangka 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

Adapun ke empat tersangka itu yakni Jurist Tan selaku mantan staf Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021 dan Mulatsyah selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka ke empat orang itu usai ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap ke empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025). Dikutip tribunnews.com

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini terungkap bahwa terdapat group WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibentuk pada Agustus 2019 oleh Jurist Tan bersama-sama dengan Nadiem Makarim dan eks stafsus Nadiem, Fiona Handayani.

Abdul Qohar mengatakan, grup itu dibentuk untuk membahas mengenai rencana pengadaan laptop chromebook tersebut.

"Pada bulan Agustus 2019 (Jurist Tan) bersama sama dengan saudara NAM dan saudari FN membentuk grup whatsapp bernama "Mas Menteri Core Team" yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat Pada tanggal 19 Oktober 2019 NAM diangkat sebagai Menteri," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Kemudian pada Desember 2019 atau selang dua bulan pasca Nadiem dilantik, Jurist Tan mewakili Nadiem menemui Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). 

Adapun pertemuan itu, kata Qohar, guna membahas teknis pengadaan TIK menggunakan spesifikasi Chrome OS.

Setelah itu Jurist Tan menghubungi tersangka Ibrahim dan Yeti membicarakan pembuatan kontrak yang nantinya diperuntukkan untuk Ibrahim.

Kontrak itu dibuatkan untuk Ibrahim agar dia dipekerjakan di PSPK sebagai konsultan teknologi yang nantinya bertugas di Warung Teknologi di Kemendikbudristek.

"Yang tugasnya untuk membantu pengadaan TIK Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs," kata Qohar.

Kemudian, Jurist Tan dan Fiona selaku stafsus Nadiem memimpin serangkaian rapat Zoom dengan tersangka Multasyah, Sri, dan Ibrahim.

Dalam rapat tersebut, Jurist Tan meminta agar ketiga tersangka untuk melakukan pengadaan laptop di Kemendikbudristek menggunakan spesifikasi Chrome OS.

"Sedangkan Staf Khusus Menteri tidak mempunyai tugas dan wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan baranga atau jasa," ujarnya.

Selang beberapa bulan, tepatnya di Februari dan April 2020, kata Qohar, Nadiem Makarim bertemu dengan perwakilan Google yang berinisial WKM dan PRA membicarakan pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Dari hasil pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Jurist Tan dengan melakukan pertemuan kembali dengan perwakilan Google tersebut.

"Membicarakan teknis pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOs di antaranya co-invesment 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek," jelasnya.

Qohar menjelaskan bahwa co-investmen 30 persen dari Google untuk Kemendibudristek akan dicairkan apabila pengadaan laptop chromebook itu bisa terlaksana di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

"Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP di Kemendikbudristek," ucap Qohar.

Kemudian pada 6 Mei 2020, Jurist Tan kembali menggelar rapat secara daring yang dihadiri oleh Ibrahim, Sri, dan Multasyah yang langsung dipimpin oleh Nadiem.

Dalam rapat itu Nadiem memerintahkan agar anak buahnya tersebut melaksanakan pengadaan laptop menggunakan spesifikasi Chromebook dari pihak Google untuk tahun 2020-2022.

"Sedangkan saat itu pengadaan belum dilaksanakan," pungkasnya.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved