Berita Muba

Penampungan Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar, Pemilik Diburu Polisi

Kebakaran kembali terjadi di lokasi minyak ilegal di Kabupaten Muba. Kali ini terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang.

Dokumentasi Polres Muba
OLAH TKP -- Petugas kepolisian dari Polsek Keluang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kebakaran lahan penampungan minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (15/7/2025). Kebakaran tersebut diduga dipicu percikan dari mesin sedot minyak. 

TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU -- Kebakaran kembali terjadi di lokasi minyak ilegal di Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kali ini terjadi di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/7/2025) siang. 

Kobaran api muncul sekitar pukul 13.00 WIB dari sebuah tempat penampungan minyak hasil usaha yang diduga dilakukan secara ilegal oleh warga sekitar.

Kapolsek Keluang IPTU Alvin Siahaan melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU S. Hutahaean, mengatakan lokasi yang terbakar diketahui sebagai tempat penjualan minyak peras atau minyak hasil penyaringan akumulasi, yang dikumpulkan dari masyarakat untuk kemudian dijual kembali.

“Dari hasil penyelidikan api berasal dari mesin penyedot minyak yang digunakan dalam proses transfer ke kendaraan. Percikan dari mesin tersebut menyulut bahan mudah terbakar di sekitar lokasi, menyebabkan api cepat menyebar,”ujar S. Hutahaean, Rabu (16/7/2025).

Selanjutnya, api tidak meluas dan berhasil dipadamkan warga bersama pihak terkait, dalam persitiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.

Dari kebakaran tersebut telah diperbaiki bukti barang berupa satu unit mesin pompa air dan dua jerigen bekas terbakar.

“Saat ini, barang bukti sudah kita amankan dan proses penyelidikan terhadap aktivitas ilegal di lokasi terus berjalan, termasuk penyelidikan terhadap pemilik,”ungkapnya.

Lanjut dia, saat ini pemecahan masih menyelidikan kejadian tersebut dan diketahui tempat tersebut milik Marbun tengah dilakukan kabin.

Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk menghentikan aktivitas pengolahan dan perdagangan minyak tanpa izin.

Selain membahayakan keselamatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas.

“Penegakan hukum pelaku terhadap usaha ilegal ini akan dilakukan dengan tegas agar kejadian serupa tidak terjadi. Sekaligus menekan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari praktik pengolahan minyak secara tidak sah,” tegasnya.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved