Berita Viral

Bobol Sekolah di Banda Aceh, Wanita Pemulung Ini Gasak Rp20 Juta, Habis Untuk Biaya Hidup & Judol

Diduga mencuri uang sebesar Rp20 juta dari sebuah sekolah di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, seorang perempuan berinisial ZU (33), yang diketahui

DOK POLRESTA BANDA ACEH via SerambiNews.com
PENCURIAN - Wanita berinisial ZU asal Pidie Jaya ditangkap dan diboyong ke Polresta pada Selasa (15/7/2025), karena didugan mencuri uang di TK di Banda Aceh. Uang hasil curian tersebut ia gunakan bersama 3 rekan prianya untuk judi online (judol). Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wanita Pemulung Bobol Sekolah di Banda Aceh, Rp20 Juta Raib untuk Judi Online dan Biaya Hidup, https://www.tribunnews.com/regional/2025/07/16/wanita-pemulung-bobol-sekolah-di-banda-aceh-rp20-juta-raib-untuk-judi-online-dan-biaya-hidup?page=all. Penulis: Falza Fuadina Editor: Febri Prasetyo 

TRIBUNSUMSEL.COM - Diduga mencuri uang sebesar Rp20 juta dari sebuah sekolah di Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, seorang perempuan berinisial ZU (33), yang diketahui berprofesi sebagai pemulung. 

Pada Selasa (15/7/2025) dini hari, warga asal Kabupaten Pidie Jaya tersebut ditangkap oleh tim Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi turut mengamankan tiga pria yang turut menikmati hasil pencurian, yakni AN (23) warga Sumatera Utara, MD (33) warga Pidie, dan FR (27) warga Banda Aceh, selain ZU.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (28/7/2025) lalu, di TK At-Zahra yang berada di kawasan Kuta Ala, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan ZU kerap ditemukan berada di bawah jembatan dan menjadikan lokasi tersebut sebagai tempat tinggalnya.

“Sering mangkal di bawah jembatan, serta menjadikannya sebagai tempat tinggal. Dan saat itu pula, dua lelaki berinisial AN dan MD turut diamankan,” ungkap Kompol Fadillah, dikutip dari SerambiNews.com, Rabu (16/7/2025).

Setelah dilakukan penyelidikan, ZU mengakui telah melakukan pencurian di TK AT-Zahra.

ZU melakukannya dengan cara membobol pintu ruangan kantor menggunakan obeng, serta mengambil uang yang berada di laci meja ruangan sebesar Rp 20 juta.

Uang hasil curiannya itu ia gunakan bersama tiga rekannya untuk bermain judi online (judol).

Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dibagikan kepada teman-temannya dengan nominal yang berbeda.

“Uang yang dicuri pelaku ZU, ternyata telah habis dipergunakan untuk bermain judi online, uang makan serta dibagi dengan angka yang berbeda,” kata Kompol Fadillah.

Kini ketiga tersangka tersebut mendekam di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, tersangka FR ternyata juga pernah melakukan tindakan pencurian di rumah Syukri Hasan (43) warga Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (14/7/2025) malam. 

Fakta ini terungkap setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Tak sampai di situ, FR juga terlibat dalam aksi pencurian serupa bersama rekannya, FAH (29), yang merupakan warga Aceh Tamiang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved