Berita Polres Ogan Ilir

Polisi Terus Buru 2 Pelaku Komplotan Pencuri dan Penjual Bangkai Sapi di Ogan Ilir

Kapolsek Tanjung Batu Iptu DR. Syaparudin Akso mengatakan masih ada dua pelaku lainnya yang buron.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
DIPAPARKAN POLISI - Dua pelaku pencurian daging sapi dipaparkan di Mapolsek Tanjung Batu, Kamis (10/7/2025) lalu. Hasil penyelidikan oleh polisi, daging curian dijual kepada masyarakat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir terus memburu dua pelaku komplotan pencurian dan penjual bangkai sapi di Payaraman, Ogan Ilir yang mati diracun.

Sebelumnya polisi telah berhasil meringkus dua dari empat pelaku komplotan tersebut.

Kapolsek Tanjung Batu Iptu DR. Syaparudin Akso mengatakan masih ada dua pelaku lainnya yang buron.

"Untuk dua orang lagi masih dalam pengejaran," kata Syaparudin di Mapolsek Tanjung Batu, Sabtu (12/7/2025).

Diketahui, aksi pencurian hewan ternak terjadi di Desa Seri Kembang III, Kecamatan Payaraman, pada Senin (7/7/2025) lalu.

Memanfaatkan situasi lengang di TKP, para pelaku meracuni sapi milik warga menggunakan potasium.

Hewan yang mati lalu dipotong-potong dan dagingnya diambil.

"Menurut pengakuan pelaku, daging hasil curian dijual ke masyarakat," ungkap Syaparudin.

Baca juga: Polres Ogan Ilir Gelar Upacara dan Syukuran HUT ke-79 Bhayangkara di Tanjung Senai

Adapun dua pelaku yang diamankan berinisial AT (29 tahun) dan AK (43 tahun).

Sementara dua pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor yang digunakan para pelaku.

"Hasil pemeriksaan, setiap pelaku mendapat bagian sebesar Rp 370 ribu dari hasil penjualan daging curian," terang Syaparudin.

Polisi terus melakukan pengembangan perkara pencurian yang meresahkan tersebut.

Syaparudin mengimbau masyarakat yang merasa turut menjadi korban pencurian hewan ternak, segera melapor.

"Dan untuk para pelaku yang diamankan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Syaparudin menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved