PPG
Lapor Diri di LPTK PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2 Mulai Tanggal Berapa? Ini Rangkaian Jadwalnya
Artikel ini berisi informasi rangkaian jadwal lapor diri peserta PPG Guru Tertentu 2025 tahap 2 di LPTK.
TRIBUNSUMSEL.COM- Pemanggilan peserta PPG Guru Tertentu 2025 di SIMPKB berlangsung sejak Sabtu 5 Juli sampai dengan Sabtu 12 Juli 2025.
Setelah itu, peserta guru dapat segera melakukan Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025 di LPTK yang telah diinformasikan di SIMPKB masing-masing dengan jadwal yang telah ditentukan
Jadwal PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2
- Pemanggilan peserta di SIMPKB: 7 Juli -12 Juli 2025
- Lapor diri di LPTK: 17 Juli - 26 Juli 2025
- Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 1 Agustus - 12 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (First Taker): 1 September - 13 September 2025
- Pendaftaran UKPPPG (Retaker): 1 September - 8 September 2025
- Periode Unggah Dokumen UKPPPG: 15 September - 20 September 2025
- Cetak Kartu Ujian UKPPPG: 19 September - 20 September 2025
- Pelaksanaan UTBK UKPPPG: 23 September - 28 September 2025
- Periode Penilaian UKPPPG 31 September - 18 Oktober 2025
Syarat Peserta PPG Guru Tertentu 2025
Mengutip lama ppgdikdasmen, sasaran PPG GT Tahun 2025 adalah guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik, dengan kriteria sebagai berikut:
1.Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024 dan belum memiliki Sertifikat Pendidik.
2. Telah memenuhi persyaratan administrasi, di antaranya:
- Guru penggerak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik
- Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional lain yang belum memiliki Sertifikat Pendidik;
3. Aktif mengajar sampai dengan tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar pada saat pelaksanaan PPG.
Berkas Harus Disiapkan PPG Guru Tertentu 2025
Bagi guru yang dipanggil mengikuti PPG 2025 Guru Tertentu maka diharuskan melapor ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk secara online pada waktu ditetapkan.
Berikut ini ketentuan dan berkas lapor diri yang harus disiapkan untuk diunggah saat lapor diri.
Seluruh berkas lapor diri diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan pada akun SIMPKB masing-masing.
- Pakta Integritas
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Baca juga: LINK File Pakta Integritas PPG bagi Guru Tertentu 2025 Format PDF, untuk Syarat Lapor Diri di LPTK
Baca juga: Cara dan Syarat Lapor Diri PPG Tahap 2 2025 di LPTK, Lengkap dengan Daftar Dokumen Pentingnya
Baca juga: Tujuan Pembelajaran Sosial Emosional adalah Untuk Program? Kunci Jawaban Modul 2 PSE PPG 2025
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 2
Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
LPTK
Jadwal Lapor Diri PPG 2025 Tahap 2
3 Contoh Studi Kasus PPG 2025 Masalah LKPD dalam PPG Guru Tertentu Daljab 2025 |
![]() |
---|
Kumpulan Soal MOOC Tes Evaluasi Akademik Swajar PPPK 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Jawaban Studi Kasus PPG 2025 Masalah Penilaian: Meningkatkan Kemampuan Menulis Teks Prosedur |
![]() |
---|
Contoh Jawaban Studi Kasus PPG 2025 Tentang Strategi Pembelajaran, Lengkap untuk Referensi |
![]() |
---|
2 Contoh Isian Studi Kasus PPG 2025 Masalah LKPD/Lembar Kerja Peserta Didik di Sekolah Dasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.