Berita Viral

Tangis Kakak Brigadir Nurhadi usai Adik Tewas di Kolam, Berharap Keadilan : Kami Sudah Menderita

Duka keluarga Brigadir Muhammad Nurhadi, polisi yang ditemukan tewas di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Dok. Polisi/ TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, dua tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi resmi ditahan selama 20 hari. Kepergian Brigadir Nurhadi meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga, salah satu Dewi, kakak kandung Nurhadi, terus menangis mengenang sang adik. 

"Saya maunya transparan. Kan ada beritanya kemarin sudah ditangkap 2 polisi (YG dan HC), tapi kayaknya omong-omong saja." "Tidak ada beritanya bahwa mereka itu pakai baju tahanan. Kayak dilihat foto saja, itu pun pakaian biasa. Itu bikin kami tidak yakin," ujar Hambali. 

Dalam kunjungan Kompas.com ke rumahnya yang sederhana, Hambali baru saja pulang bekerja.

Dalam kasus ini, Nurhadi yang merupakan anggota Propam Polda NTB tersebut diduga dianiaya dua atasannya, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan IPDA Haris Chandra (HC). 

Selain itu, seorang perempuan berinisial M asal Jambi menjadi tersangka.  

Diketahui,  Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.

Ia diduga jadi korban kekerasan.

Tak hanya M, atasannya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra turut jadi tersangka.

Keduanya kini resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.

Kompol I Made Yogi dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Diketahui, Kompol Yogi merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. 

Sementara tersangka Ipda Haris merupakan bawahan langsung dari Kompol Yogi, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi

Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.

Selain itu, kedua polisi tersebut sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, Selasa (27/5).

Kronologi kematian Brigadir Nurhadi

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved