Berita Viral

Pengakuan Misri Ditahan Kematian Brigadir Nurhadi, Dijanjikan Kompol I Made Rp10 Juta Teman Kencan 

Pengakuan Misri Puspitasari atau M wanita yang ditahan kasus kematian Brigadir Nurhadi di villa di Gili Trawangan.

Tribunlombok.com
KASUS BRIGADIR NURHADI - Kepala UPTD PPA NTB Eny Chaerany saat bertemu tersangka M di Rutan Polda NTB, Kamis (3/7/2025). Misri mengaku kehadirannya ke Gili Trawangan atas ajakan tersangka Yogi untuk liburan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengakuan Misri Puspitasari atau M wanita yang ditahan kasus kematian Brigadir Nurhadi di villa di Gili Trawangan.

Seperti diketahui, dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, tiga orang ditetapkan tersangka yakni, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra serta Misri alias M.

Wanita asal Jambi ini tak mengira kedatangannya ke Lombok dan Gili Trawangan untuk kali pertama malah berujung petaka. 

Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, Wanita yang akan berumur 24 tahun pada November 2025 ini mengungkapkan kronologi kejadian.

TERSANGKA DITAHAN- Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, dua tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi resmi ditahan selama 20 hari
TERSANGKA DITAHAN- Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Sucandra, dua tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi resmi ditahan selama 20 hari (Dok. Polisi/ TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Misri mengaku kehadirannya itu atas ajakan Yogi. 

"M saat itu kebetulan lagi di Bali. M ke Lombok diajak liburan Kompol YG," jelas Yan, Selasa (8/7/2025). 

Yan menyebut ajakan liburan itu selama dua hari yakni pada 16-17 April 2025. 

Baca juga: Bantahan Pihak Ipda Haris Soal Kematian Brigadir Nurhadi, Kuasa Hukum Sebut Tak di TKP Saat Kejadian

Selain akomodasi dan transportasi, Misri juga bahkan diberi imbalan Rp10 juta untuk menemani Yogi. 

Misri menyanggupi ajakan Yogi dan datang ke Lombok dari Bali menggunakap kapal cepat. 

Dia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat pada Rabu (16/4/2025) dan dijemput Yogi bersama supirnya, Brigadir Nurhadi. 

Di dalam mobil sudah ada Haris dan rekan wanitanya Melanie Putri.

Mereka berlima menuju Gili Trawangan menggunakan kapal cepat melalui Pelabuhan Teluk Nara.

"Kompol YG dan M masuk di Villa Tekek di The Beach House Resort sedangkan Ipda HC, Brigadir MN, dan saksi P di Natya Hotel yang letaknya berdekatan," paparnya. 

Peristiwa naas pun terjadi menjelang malam. 

"Semua kumpul di Villa Tekek dan mengkonsumsi pil Riklona obat penenang dan ekstasi," ungkap Yan. 

Adapun Riklona dibeli Misri di Bali atas perintah Yogi yang juga memberikan uang Rp2 juta untuk transaksi. 

"Ekstasi dari Kompol YG," sebut Yan. 

Dalam pengaruh obat-obatan, Misri melihat Brigadir Nurhadi mendekati Melanie dan sempat menciumnya. 

Misri menegur dengan alasan Melanie itu adalah rekan wanita Haris. 

Melanie dan Haris kembali ke kamar sementara Misri duduk sendirian di dekat kolam, sedangkan Nurhadi berendam di dalam kolam. 

Misri sempat mengabadikan momen Nurhadi itu sekira pukul 19.55 Wita dalam video berdurasi 7 detik. 

Misri kemudian menuju kamar mandi dan baru mengetahui kondisi Nurhadi setelahnya. 

Atas apa yang dilihatnya itu, Misri pun membangunkan Yogi yang tertidur yang kemudian menuju kolam tempat ditemukannya Nurhadi. 

Sementara, Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, kliennya yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya, Senin (7/7/2025). 

Brigadir Nurhadi ditemukan meninggal dunia pada Rabu (16/4/2025) kala berlibur di Gili Trawangan, Lombok Utara bersama para tersangka. 

Tubuh polisi asal Narmada, Lombok Barat ini ditemukan di dalam kolam.

Korban kemudian dievakuasi ke pinggir kolam sementara pihak hotel langsung menghubungi salah satu pusat kesehatan, untuk melakukan tindakan medis.

Resmi Ditahan

Kini kedua polisi tersebut resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.

Kompol I Made Yogi dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Diketahui, Kompol Yogi merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban. 

Sementara tersangka Ipda Haris merupakan bawahan langsung dari Kompol Yogi, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi. 

Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.

Penyebab Korban Meninggal Dunia

Nurhadi disebut mengalami penganiayaan sebelum akhirnya tenggelam di kolam renang di salah satu penginapan di Gili Trawangan.

Ahli forensik Universitas Mataram dr Arfi Samsun mengungkapkan hasil autopsi.

Terdapat indikasi penganiayaan terhadap Nurhadi.

Ditemukan kondisi patah tulang lidah yang mengindikasikan 80 persen kematian korban karena dicekik. 

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Mataram ini juga melakukan pemeriksaan penunjang, seperti memeriksa paru-paru, tulang sumsum dan ginjal. 

Hasilnya ditemukan air kolam yang masuk ke bagian tubuh ini. 

"Saat korban berada di dalam air dia masih hidup dan meninggal karena tenggelam yang disebabkan karena pingsan," kata Arfi dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).

"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air."

"Tidak bisa dipisahkan pencekikan dan tenggelam sendiri-sendiri tetapi merupakan kejadian yang berkesinambungan atau berkaitan," jelasnya. 

"Kami menemukan luka memar atau resapan darah di kepala bagian depan maupun kepala bagian belakang, kalau berdasarkan teori kepalanya yang bergerak membentur benda yang diam," imbuh Arfi.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, peran para tersangka masih didalami. 

Para tersangka memberikan sesuatu kepada korban yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri sesuai dengan pasal 359 KUHP. 

Terkait dugaan adanya penganiayaan sesuai dengan pasal 351 ayat 3, Syarif mengatakan masih mendalami karena terkendala pengakuan para tersangka yang sebagian besar berbohong. 

"Tapi saya sampaikan dari awal kami berdasarkan keterangan hasil ekshumasi, keterangan ahli pidana dan ahli poligraf untuk menetapkan tersangka," kata Syarif. 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pengakuan Tersangka M Soal Kematian Brigadir Nurhadi,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved