Berita Viral

INI Penyebab Kakek Kadi Tega Gugat Cucu Terkait Rumah Warisan Anak di Indramayu, Sempat Ditantang

Kasus kakek gugat rumah warisan kepada cucu di Indramayu, Jawa Barat viral media sosial.Sang kakek bernama Kadi mengugat kedua cucunya yakni Heryat

Editor: Moch Krisna
handhika rahman/tribun jabar
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Kasus kakek gugat rumah warisan kepada cucu di Indramayu, Jawa Barat viral media sosial.

Sang kakek bernama Kadi mengugat kedua cucunya yakni Heryatno (20) dan ZFI (12) serta ibu mereka Rastiah (37).

Penyebab gugatan tersebut lantaran Kadi khawatir ibu dari dua cucunya itu menikah lagi dan menempati rumah mendiang anaknya.

Tak mau kekhawatirannya menjadi kenyataan, Kadi melakukan antisipasi.

Yakni, jika Rastiah menikah lagi, maka ia diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.

Namun, itu tidak berlaku untuk dua cucunya Heryatno dan Z.

Melansir dari Tribunnews.com,Rabu (9/7/2025) Mereka tetap dibolehkan tinggal di rumah mendiang ayah mereka.

Kadi juga telah menyiapkan uang kompensasi untuk ibu Z, Rastiah senilai Rp100 juta.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Kadi, Saprudin di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Ada kekhawatiran dari kakek Kadi jika menantunya menikah lagi dan justru menempati rumah peninggalan anaknya, namun cucu menantang bawa ke pengadilan
KAKEK GUGAT CUCU - Kakek dan Nenek dari Zaki, Kadi dan Narti di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa 8 Juli 2025 memperlihatkan surat pernyataan mengosongkan tanah. Ada kekhawatiran dari kakek Kadi jika menantunya menikah lagi dan justru menempati rumah peninggalan anaknya, namun cucu menantang bawa ke pengadilan (Tribun jabar/handhika rahman/)

"Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu," katanya.

Dari situ muncullah ketegangan. Hingga akhirnya sang kakek melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya untuk meminta kembali tanah itu.

Mediasi pun dilakukan berulang kali dan disepakati Heryatno bakal mengosongkan rumah tersebut.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi pada 18 Maret 2025.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Sang kakek lantas memberikan tenggat waktu sesuai yang disepakati pada 20 April 2025.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved