Berita Viral
'Kok Nenek Tega Banget', Zaki Bocah 12 Tahun di Indramayu Jadi Murung Kena Mental Digugat Rp1 Miliar
Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan nenek kandung soal tanah warisan mendiang ayahnya kini kondisinya mendadak murung tak lagi ceria
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Zaki Fasa Idan, bocah 12 tahun yang digugat kakek dan nenek kandung soal tanah warisan mendiang ayahnya kini kondisinya mendadak murung.
Heryatno, kakak Zaki, mengungkap, adiknya itu kini lebih banyak murung. Padahal, sebelumnya ia merupakan anak yang ceria.
Diberitakan sebelumnya, kakek dan neneknya menggugat Zaki, kakaknya dan ibunya, Rastiah (37), terkait kasus sengketa tanah peninggalan ayah Zaki yang sudah meninggal dunia.
Baca juga: Dedi Mulyadi Turun Tangan Bantu Bocah 12 Tahun di Indramayu yang Digugat Kakek Soal Warisan Ayahnya

Heryatno menceritakan, hal yang paling membuat adiknya terpukul adalah saat mendapat surat gugatan dari pengadilan.
“Kondisi Zaki saat ini, dia malu sekali,” ujar Heryatno kepada Tribunjabar.com, di rumah mereka di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa (8/7/2025)
Zaki membaca sendiri isi surat tersebut. Di sana tertulis bahwa dia menjadi tergugat ketiga.
Belum lagi isi surat itu juga tertulis ada denda yang harus Zaki bayar senilai Rp 1 miliar karena sengketa tersebut.
“Si Zaki ngebaca sendiri. Sambil bilang ke saya, 'A, kok Emak (nenek) tega banget ya sama dede sama Aa,” ujar dia menirukan ucapan Zaki.
Setelah itu, Zaki menangis. Sejak saat itu, ia jadi pemurung. Heryatno menilai, gugatan ini membuat mental adiknya itu menurun.
Hal ini pula yang jadi ketakutan Heryatno soal perkara yang sekarang sedang dihadapi keluarga kecil mereka.
“Dia biasanya suka pengin ke pasar malam, sekarang mah enggak mau. Biasa main sama teman-temannya, sekarang enggak,” ujar dia.
Duduk Perkara
Diketahui selain Zaki, gugatan itu juga dilayangkan sang kakek dan nenek kepada Heryatno dan ibu mereka Rastiah (37).
Rumah yang diperebutkan terebut berluas 162 meter persegi. Rumah itu dibangun sendiri orang tua mereka tanpa campur tangan sang kakek.
Saat ini, surat tanah tersebut masih atas nama sang nenek.
Kendati begitu, Zaki bersama kakak dan ibunya diusir dari rumah tersebut.
Baca juga: Duduk Perkara Bocah 12 Tahun di Indramayu Digugat Kakek Kandung Soal Tanah Warisan Peninggalan Ayah
Kini mereka pun digugat ke Pengadilan Negeri Indramayu.
Heryanto, kakak ZI mengatakan rumah tersebut peninggalan sang ayah.
"Bangunan ini itu milik dari almarhum bapak dan ibu saya,” ujar Heryatno kepada Tribuncirebon.com, Minggu (6/7/2025).
Di rumah sederhana itu, ia, kedua orang tuanya, dan ZI tinggal selama ini.
Keluarga kecil mereka sudah tinggal selama 15 tahun atau sejak Heryatno kala itu masih berusia 5 tahun.
Heryatno sendiri mengaku kaget saat tiba-tibanya mendapat pemberitahuan mereka telah diduga oleh sang kakek.
Adiknya, Zaki yang masih berusia 12 tahun bahkan juga ikut digugat.

Heryatno menyampaikan, padahal sejauh ini hubungan keluarga mereka dengan sang kakek baik-baik saja.
"Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya,” ujar dia.
Gugatan ini diketahui sudah naik di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Heryatno pun berharap perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.
"Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai. Supaya kami semua tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini,” ungkapnya.
Sementara, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
Gugatan itu teregistrasi dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.
“Benar, di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI,” ujar dia.
Baca juga: Istri Perusak Vila di Sukabumi Merengek ke Dedi Mulyadi Minta Suami Dibebaskan, Hendak Melahirkan
Adrian menyampaikan, perkara ini pun sudah disidangkan pertama pada 2 Juli 2025.
Namun, majelis hakim menunda persidangan karena tergugat ketiga dalam hal ini ZI tidak hadir. Sidang itu hanya dihadiri tergugat satu (Ibu ZI) dan dua (kakak ZI).
Sidang itu pun akan dijadwalkan lagi pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 16 Juli 2025 untuk menunggu kelengkapan kehadiran para pihak,” ujar dia.
Dedi Mulyadi Turun Tangan Bantu Zaki
Dedi Mulyadi turun tangan langsung membantu Zaki dan kakak Heryatno (20) serta ibunya, Rastiah (37), yang turut menjadi pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Zaki viral setelah videonya membentangkan spanduk yang berisi permintaan tolong agar nasibnya diperhatikan.
Teriakan minta tolong Zaki diarahkan langsung ke berbagai tokoh penting, mulai dari Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil DPRD Jawa Barat Ono Surono, hingga Bupati Indramayu Lucky Hakim.
Aksi Zaki ini rupanya menggugah hati Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung merespons dengan mengundang Zaki, sang ibu, dan kakaknya ke kediamannya untuk memberikan perhatian langsung.
Dedi tak hanya memberi semangat dan dukungan moril kepada keluarga kecil tersebut, ia juga memfasilitasi bantuan hukum secara cuma-cuma melalui seorang pengacara.
“Ini saya sudah bertemu dengan Zaki, dengan kakaknya, ibunya, dan pamannya. Ini adalah suatu keluarga yang ditinggalkan almarhum ayahnya,” ujar Dedi dalam video unggahan Instagramnya, Senin (7/7/2025).
Menurut Dedi, keluarga Zaki sudah tinggal di rumah tersebut selama bertahun-tahun, sejak sang ayah meninggal dunia.
Namun, dokumen kepemilikan rumah itu rupanya masih terdaftar atas nama nenek dari pihak ayah.
Kondisi ini yang menjadi celah terjadinya gugatan dari kakek dan nenek kandung mereka.
Rumah itu kini menjadi sengketa dan Zaki bersama keluarganya diminta angkat kaki dari hunian yang telah lama mereka tempati.
“Dan saya sebagai Gubernur Jabar mengucapkan terima kasih nih karena warga Jabar dibantu oleh pengacara yang tidak dibayar,” ujar dia.
Dedi menyampaikan bahwa bantuan hukum diberikan oleh seorang pengacara bernama Yopi, yang berkantor di wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Bantuan itu murni bersifat sukarela tanpa imbalan sepeser pun.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi sempat bertanya kepada Rastiah apakah sebelumnya ada pengacara lokal di Indramayu yang bersedia membantu mereka.
“Gak ada,” jawab ibu Zaki.
Mendengar jawaban tersebut, Dedi kembali menyampaikan apresiasinya terhadap Yopi yang dengan tulus membantu perjuangan hukum Zaki dan keluarganya.
“Mudah-mudahan mereka bisa menang di pengadilan,” ujar dia.
Namun, Dedi juga menyampaikan pesan bijak apabila hasil persidangan tidak berpihak kepada keluarga Zaki.
Ia menyarankan mereka untuk merelakan rumah tersebut jika memang harus lepas demi menghindari konflik yang berlarut-larut.
“Karena Allah membuka rezeki kepada siapapun yang berusaha. Gak usah takut kehilangan rumah, yang harus takut itu jika kehilangan harapan,” ujar Dedi Mulyadi.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pilu Kisah 5 Anak di Gresik Ditelantarkan Ibu, Ada yang Usia 3 Tahun, Jual Galon Air untuk Makan |
![]() |
---|
MUI Kota Bekasi Klarifikasi Isu Tiket Masuk Surga Rp1 Juta, Pengajian Umi Cinta Tak Menyimpang |
![]() |
---|
Kejamnya Paman Bunuh Keponakan di Depan Ibu di Bangkalan, Berawal Cari Istri, Sempat Kabur ke Hutan |
![]() |
---|
Nasib Simpatri, Pria yang Nyamar Jadi Perempuan, Jelang Ijab Kabul Identitasnya Terbongkar |
![]() |
---|
Warga Ngamuk, Ada Pria Nyamar jadi Pengantin Wanita di Pinrang, Terbongkar saat Dipaksa Buka Cadar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.