Ketua DPC PDIP CidahuTerancam Dipecat, Dilibatkan dalam Perusakan Rumah Retret di Sukabumi
- Pada Jumat (27/6/2025) lalu, Ketua PAC PDIP Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bernama Yudiansyah ternyata terlibat kasus perusakan rumah retret.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Jumat (27/6/2025) lalu, Ketua PAC PDIP Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, bernama Yudiansyah ternyata terlibat kasus perusakan rumah retret.
Yudiansyah terancam dipecat buntut keterlibatannya tersebut dikutip dari Tribun Jabar.
Adapun usulan pemecatan terhadap Yudiansyah itu, telah disetujui DPD PDIP Jabar dan akan segera dikirim ke DPP.
Usulan pemecatan ini setelah Yudiansyah sudah dipastikan mengikuti proses hukum terkait kasus perusakan rumah retret di Kecamatan Cidahu ungkap Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono.
"Dari hasil penyelidikan, sangat disayangkan ternyata ada dugaan keterlibatan Yudiansyah, sehingga DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi membuat surat usulan penonaktifan yang bersangkutan dari kepengurusan partai," kata Ono, Senin (7/7/2025).
Ono menegaskan keterlibatan Yudiansyah dalam kasus intoleransi ini, wajib menjadi pelajaran bagi seluruh kader PDIP.
Dia mengungkapkan PDIP harus menjunjung nilai-nilai Pancasila dan bukan melanggarnya seperti melakukan tindakan intoleransi.
"Kami akan mengambil sikap tegas, tak hanya usulan penonaktifan, tetapi juga pemecatan sebagai kader partai. Semoga persoalan ini dapat menjadi catatan bagi seluruh kader PDI Perjuangan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka baru berinisial YY dalam kasus perusakan rumah retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Dengan tambahan itu, maka total tersangka yang sudah ditetapkan berjumlah delapan orang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, YY ditetapkan menjadi tersangka setelah melakukan perusakan terhadap sebuah gitar dan mobil dengan cara membaret menggunakan batu.
"Dengan adanya penambahan satu tersangka ini, total jumlah tersangka perusakan menjadi delapan orang. Saat ini, Polres Sukabumi terus melakukan penyidikan dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas kami dalam penegakan hukum," kata Hendra pada Jumat (4/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
"Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Di sisi lain, tujuh tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya memiliki peran berbeda-beda yaitu:
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Kurikulum Merdeka Halaman 51, Carilah Makna Kata: Inovasi |
![]() |
---|
Wabup H Suprayitno, Jadi Inspektur Upacara Penurunan Bendera pada HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Kumpulan Pidato Penutupan Acara 17 Agustus yang Disampaikan Ketua Panitia, Singkat dan Menyentuh |
![]() |
---|
Bupati Askolani Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Bawa Banyuasin Lebih Sejahtera |
![]() |
---|
Sholawat Wahidiyah dan Artinya, Rangkaian Doa Pujian Kepada Rasul, Ciptaan KH Abdul Madjid Ma'roef |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.