Pendidikan

Jawaban, Bagaimana Kesan Ibu/Bapak Secara Keseluruhan Mengenai Sistem Pengelolaan Kinerja Saat Ini

Berikut ini contoh jawaban dari pertanyaan 'Bagaimana kesan ibu/bapak secara keseluruhan mengenai sistem pengelolaan kinerja saat ini'

Editor: Abu Hurairah
IG @ditjen.gtk.kemdikbud
SURVEI NASIONAL GURU - Info grafis Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepsek 2025 hasil tangkap layar postingan Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud. Berikut ini contoh jawaban dari pertanyaan 'Bagaimana kesan ibu/bapak secara keseluruhan mengenai sistem pengelolaan kinerja saat ini' 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini contoh jawaban dari pertanyaan 'Bagaimana kesan ibu/bapak secara keseluruhan mengenai sistem pengelolaan kinerja saat ini' dalam Survei Nasional Pengelola Kinerja Guru dan Kepala Sekolah 2025.

Pengisian Survei Nasional Supervisi Pengelolaan Kinerja 2025, bapak/ibu guru akan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan dalam survei tersebut.

Satu di antara pertanyaannya adalah 'Bagaimana kesan ibu/bapak secara keseluruhan mengenai sistem pengelolaan kinerja saat ini'

Inilah contoh jawaban yang dapat bapak/ibu guru dan kepala sekolah gunakan sebagai referensi:

Pertanyaan: Bagaimana kesan ibu/bapak secara keseluruhan mengenai sistem pengelolaan kinerja saat ini

Contoh jawaban

Kesan saya pengelolaan kinerja saat ini sangat sederhana dan mudah dipahami. Hal ini membuat guru semakin fokus dalam peningkatan pembelajarannya.

Selain itu, pengelolaan semakin simple, tidak dilihat dari dokumen dan point tapi lebih menekankan pada refleksi pimpinan dengan guru.

Adapun pertanyaan survei yang diajukan sangat relevan dan sesuai pengalaman sebagai guru pendidik.

Sebagai informasi, Pengelolaan kinerja adalah alat bantu yang memudahkan Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karier guna peningkatan kualitas pembelajaran murid. 

Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.

Manfaat menggunakan Pengelolaan Kinerja

Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dapat melakukan Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikdasmen.

Transformasi Pengelolaan Kerja

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi pengelolaan kinerja melalui program Merdeka Belajar. 

Fokus terkini adalah pengelolaan kinerja bagi Guru dan Kepala Sekolah, mencerminkan komitmen Kementerian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas di sektor pendidikan.

Sebelumnya, pengelolaan kinerja Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Negara (BKN), dengan format yang bervariasi antar dinas. Saat ini, Kementerian telah memperkenalkan Platform Merdeka Mengajar sebagai wadah terintegrasi untuk pengelolaan kinerja. 

Dengan langkah ini, diharapkan kemudahan, efisiensi, dan aksesibilitas yang lebih baik dapat dinikmati oleh Guru dan Kepala Sekolah.

Penting untuk dicatat bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selalu memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Dalam konteks ini, Peraturan Menteri PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara menjadi landasan utama.

Sejalan dengan regulasi tersebut, penerapan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional juga bertujuan memberikan kerangka kerja yang jelas, mendukung penilaian kinerja yang lebih akurat, dan merujuk pada tugas serta tanggung jawab yang spesifik. Dengan langkah-langkah ini, Kementerian tidak hanya berusaha menjadikan proses monitoring dan evaluasi kinerja lebih transparan dan responsif, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di lingkungan pendidikan dan memberikan keyakinan kepada para pemangku kepentingan.

Baca juga: Jawaban Modul 3.1 Penguatan Literasi dalam Kurikulum Merdeka, Pelatihan Pintar Kemenag

Baca juga: Besok Terakhir, Ini Panduan Mengisi Survei Nasional Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah 2025

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved